Terkepung Saat Gerebek Bandar Narkoba, Polisi Akhirnya Amankan AM di Warung di Perkebunan Sawit Komering Putih
Kasat Narkoba AKP Eko Heri Susanto.-Sumber Foto: Humas Polres Lamteng-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap seorang pria berinisial AM (38), warga Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, yang diduga kuat menjadi bandar narkoba, pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah lapak atau warung yang didirikan AM secara tersembunyi di tengah kawasan perkebunan kelapa sawit, yang diketahui digunakan sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, melalui Kasat Narkoba AKP Eko Heri Susanto, menyatakan penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam mewujudkan Lampung Tengah sebagai wilayah zero NAPSA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya).
“Dari lokasi tersebut, kami menyita empat plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat sekitar 5 gram, satu unit timbangan digital, dan sejumlah alat isap sabu,” ujar Eko Heri saat dikonfirmasi, Rabu, 3 September 2025.
BACA JUGA:Pertanian Lampung Masih Jadi Tulang Punggung Ekonomi, Pemda Diminta Hadir Lebih Nyata untuk Petani
Selain menyita barang bukti sabu, petugas juga membakar tiga gubuk semi permanen yang dibangun di sekitar lokasi, karena digunakan secara aktif untuk mendukung aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Menurut Eko, ketiga gubuk tersebut masing-masing berfungsi sebagai pos pantau, tempat transaksi narkoba, dan lokasi konsumsi sabu oleh para pengguna.
Penggerebekan sempat diwarnai perlawanan dari sejumlah warga yang berusaha menghalangi aparat keluar dari lokasi dengan menumbangkan pohon dan menumpuk batu besar di akses jalan.
“Mereka berusaha menutup akses agar kami tidak bisa keluar dari lokasi penggerebekan,” ungkapnya.
BACA JUGA:Dandim 0427 Way Kanan Sambut Menhan RI dan Panglima TNI di Lanudad Gatot Subroto Way Tuba
Meski sempat terkepung, tim akhirnya berhasil mengevakuasi tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Lampung Tengah untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Eko menegaskan bahwa tersangka AM akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
Ia juga menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari rangkaian operasi rutin yang bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba hingga ke tingkat desa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
