Kerahkan Kendaraan Perang Dunia Ke-II, IKPI Sumbagsel Kampanyekan Taat Pajak

Kerahkan Kendaraan Perang Dunia Ke-II, IKPI Sumbagsel Kampanyekan Taat Pajak

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Lampung bersama Pengurus Daerah Sumbagsel dan Bangka Belitung menutup kegiatan dengan acara konvoi dan outbond di Bandar Lampung, pada Sabtu, 22 Oktober 2022. (IKPI Cabang Lampung)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah melangsungkan serangkaian kegiatan rapat koordinasi dan seminar dengan tema 'Strategi Menghadapi SP2DK & Pemeriksaan Pajak dari Kantor Pajak dan Update Peraturan PPN Terbaru' pada 20 dan 21 Oktober 2022, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Lampung bersama Pengurus Daerah  Sumbagsel dan Bangka Belitung menutup kegiatan dengan konvoi dan outbond di Bandar Lampung, pada Sabtu, 22 Oktober 2022.

Sebagai mitra dari Direktorat Jenderal Pajak, IKPI dalam kesempatan Rakor, Seminar, dan Outbond bersama  Pengda IKPI se-Sumbagsel di Lampung pada 20, 21, dan 22 Oktober 2022, mereka juga melakukan konvoi keliling Bandar Lampung menggunakan kendaraan Jeep Ex Perang Dunia ke II untuk mengkampanyekan kepada para wajib pajak agar senantiasa taat pajak.


Kendaraan Jeep ex digunakan IKPI untuk berkonvoi keliling Bandar Lampung. (IKPI Cabang Lampung)--

Hal itu sebagai salah satu bentuk edukasi IKPI kepada wajib pajak. Demikian disampaikan Ketua Humas IKPI Cabang Lampung Henry K. Yuza, SE.,BKP yang disampaikan kepada Radarlampung.co.id, Minggu, 23 Oktober 2022.

Ketua IKPI Cabang Lampung Dharmawan, SE.,SH.,MH.,BKP menyampaikan, acara konvoi keliling Bandar Lampung dan outbond bertujuan untuk lebih memperkenalkan IKPI sebagai organisasi profesi yang menjadi pendamping para wajib pajak. 

"Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai peraturan perundang-undangan," ucap Dharmawan melalui sambungan telepon pada Minggu, 23 Oktober 2022.

Ketua IKPI Cabang Palembang Andreas Budiman, SE., SH., M.Si., MH., CTL., BKP.  mengatakan, konsultan pajak bersifat independen, setara dengan akuntan publik, notaris, maupun advokat. 

Oleh karena itu, tidak cukup jika hanya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan. Konsultan pajak pun perlu diatur oleh produk hukum berupa Undang-Undang Konsultan Pajak.

Masih kata Andreas, jasa Konsultan Pajak bukan saja bermanfaat bagi Wajib Pajak, tetapi juga membantu otoritas pajak (fiskus) dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. 

Menurutnya, konsultan pajak dapat berperan sebagai mediator untuk memberikan pemahaman yang benar kepada Wajib Pajak mengenai ketentuan perpajakan. Sehingga dapat mengurangi terjadinya sengketa pajak yang menghambat penerimaan negara. 

Mengingat perannya yang sangat penting, serta guna menjamin hak-hak wajib pajak untuk mendapatkan jasa konsultasi perpajakan yang kompeten, lanjut Andreas, Undang-Undang Konsultan Pajak adalah sebuah keharusan, sebagai payung hukum bagi profesi tersebut.

"Naskah akademik dan draft Rancangan Undang Undang Konsultan Pajak ini merupakan usul inisiatif DPR RI dalam daftar Program Legislasi Nasional 2014-2019 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2018," pungkas Andreas. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: