Cegah Polantas Nakal, Polres Lampung Timur Tiadakan Tilang Manual
Kasat Lantas Polres Lampung Timur Iptu Bima Alief Caesar Gumilang. (Foto Dok. Radar Lampung) --
LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID -Polres Lampung Timur mengimbau masyarakat membantu pemberantasan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Polisi Lalulintas (Polantas).
Itu menindaklanjuti instruksi Kapolri Jendral Listio Sigit Prabowo tentang larangan menggelar tilang manual.
Larangan tilang manual itu tertuang melalui surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Lantas Iptu Bima Alief Caesar Gumilang menjelaskan, salah satu isi telegram itu mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile.
BACA JUGA:Ngeri! Wanita di Jambi Tewas Ditelan Ular Piton
Karenanya, lanjut Iptu Bima, mendasari hal tersebut, Polres Lampung Timur siap melaksanakan instruksi Kapolri.
Namun, Polres Lampung Timur juga mengajak seluruh lapisan masyarakat juga membantu menghindari polantas yang melakukan pelanggaran khususnya pungli
Salah satunya, dengan melengkapi surat kendaraan dan mematuhi peraturan lalu lintas.
Antara lain, membawa SIM, surat kendaraan, helm, kelengkapan motor dan mematuhi rambu-rambu.
BACA JUGA:Spotify Dikabarkan Crash Karena Album ‘Midnghts’ Taylor Swift
"Hal tersebut dapat sangat membantu kami menghindari pungli dari oknum-oknum yang 'nakal' saat berada di jalan raya," ujar Iptu Bima usai memberi pengarahan kepada jajaran Satuan Lalulintas Polres Lampung Timur, Senin 24 Oktober 2022.
Ditambahkan, untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan, masyarakat juga dapat membantu mencegah pungli.
Yaitu, dengan langsung mendatangi Satpas 2534 Polres Lampung Timur dan Gedung Satu Atap Polres Lampung Timur.
Begitu pula dengan pajak kendaraan bermotor yang dapat dilakukan di Samsat Sukadana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: