Kapolres Pringsewu: Jual Obat yang masuk Daftar Tarik, Proses Hukum!

Kapolres Pringsewu: Jual Obat yang masuk Daftar Tarik, Proses Hukum!

Polres Pringsewu monitoring apotek untuk memantau penjualan obat-obat yang ditarik karena diduga menyebabkan gagal ginjal akut. FOTO HUMAS POLRES PRINGSEWU --

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Apotek di Pringsewu diingatkan untuk tidak menjual obat masuk daftar tarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

 

Apabila kedapatan masih mengedarkan, Polres Pringsewu akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ya, jika masih ada pihak-pihak yang nekat menjual dan kemudian berdampak fatal bagi masyarakat, tentunya akan kami proses hukum," tegas Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi. 

Untuk itu pihaknya telah melakukan monitoring peredaran obat dalam bentuk sirup mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG), Senin 24 Oktober 2022.

BACA JUGA: Polres Lampura dan Dinkes Sidak Penjualan Obat Sirup di Apotek dan Toko, Ini yang Ditemukan

Obat-obatan tersebut diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.

Sejumlah apotek dan swalayan yang didatangi polisi sudah tidak memajang obat-obat jenis sirup yang diduga mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG). 

Oleh apotek, stok obat masuk daftar tarik sudah dipisahkan dan tidak dijualbelikan lagi.

"Kami sudah mengimbau kepala pemilik usaha untuk tidak menjual kepada masyarakat karena bisa berdampak fatal terutama pada anak-anak," sebut AKBP Rio Cahyowidi. 

BACA JUGA: Ngeri! Wanita di Jambi Tewas Ditelan Ular Piton

Dilanjutkan, monitoring akan dilaksanakan tidak hanya di apotek-apotek. Tetapi seluruh tempat yang menjual obat-obatan.

"Ya, akan terus kita lakukan pada momen-momen tertentu dan sifatnya random," tandasnya.

Sebelumnya, selain surat edaran ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), anggota DPRD juga memandang perlu Dinas Kesehatan Pringsewu harus mengawasi peredaran obat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: