Kejari Hentikan Kasus Pencurian iPhone
Tersangka Atriyansyah mencium tangan korban saat restorative justice. (Kejari Bandar Lampung)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menghentikan proses penuntutan terhadap Atriyansyah, tersangka pencurian handphone dengan sangkaan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Warga Bandar Lampung tersebut mendapat restorative justice atau keadilan restoratif berdasarkan surat B-5034/L.8.18/Eoh.2/10/2022 pada 19 Oktober 2022.
Perbuatan Atriansyah bermula pada 1 Agustus 2022 lalu di sebuah kontrakan di Jalan Dosomuko, Kelurahan Sawah Brebes, Tanjungkarang Timur.
Saat itu, tersangka datang ke kontrakan temannya yang bernama Rizki Alfa Rizi.
BACA JUGA:Lagi, Rumah Polisi Disatroni Maling, Kini Sasarannya Kediaman Pejabat Polda Lampung
Saat Rizki sedang mandi, ia melihat handphone jenis iPhone 7 milik temannya itu tergeletak. Lalu digasak oleh tersangka Atriyansyah, ia kemudian melarikan diri.
"Seiring berjalannya waktu, ada usulan proses restorative justice atas beberapa pertimbangan, yakni antara tersangka dan korban telah mencapai kesepakatan untuk berdamai," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi Hasan, Senin 24 Oktober 2022.
"Tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukan ancaman pidana di bawah 5 tahun," sambungnya.
Pada Senin 24 Oktober 2022 kemudian dilaksanakan penyerahan Salinan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SK2P). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: