Amankan Suara Pemilu 2024, Saksi PAN Lampung Tidak Boleh Gaptek

Amankan Suara Pemilu 2024, Saksi PAN Lampung Tidak Boleh Gaptek

Ketua DPW Pan Lampung Irham Jafar lan Putra memberi keterangan terkait Training of Trainer Saksi tingkat DPD PAN se-Lampung, Selasa 25 Oktober 2022. (foto radarlampung.co.id/agung budiarto)--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Lampung meminta seluruh saksi Pemilu 2024 agar bisa mengawal suara.

Baik itu suara partai, calon anggota legislatif (caleg), maupun calon presiden dan wakil presiden.

Hal itu terungkap dalam training of trainer (TOT) saksi tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN se-Lampung yang digelar di kediaman Ketua DPW PAN Lampung Irham Jafar Lan Putra, Selasa 25 Oktober 2022. 

Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPW PAN Provinsi Lampung Joko Santoso menjelaskan, pelatihan ini dilakukan untuk mengejar target 11 persen pada hajat Pemilu 2024.

BACA JUGA:Tim UTI Beri Pembelajaran Berbasis Teknologi Kepada Guru SMAN 1 Kalianda

Dimana, ujung tombak pengamanan suara ada di tangan saksi.

Karenanya, penekanan dan pembekalan dilakukan terhadap trainer saksi agar benar-benar memahami regulasi kepemiluan. 

“Kita berharap dengan diadakannya TOT ini juga bisa memperkuat bagaimana saksi bisa menjalankan fungsinya saat penghitungan suara. Ya tugasnya mengamankan suara kita,” ujar kepala Badan Saksi Wilayah DPW PAN Lampung itu. 

Irham Jafar Lan Putra menekankan kepada saksi agar tidak gagap teknologi (gaptek).

BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi Cek Ketersediaan Obat Sirup Anak di Apotik

“Itu harus! Makanya kita siapkan pelatihan untuk mengatasi itu. Kalau mereka tidak bisa menggunakan IT, bagaimana bisa mereka bisa mengirimkan form C1-nya?” ujarnya.

“Sementara ini kita berikan pelatihan kepada trainer atau master di tingkat kabupaten/kota. Nanti setelah ini di masing-masing kabupaten/kota akan menggelar serupa di untuk tingkat kecamatan,” tambahnya. 

Nantinya, dari partai politik (parpol) akan menyiapkan dua saksi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Tidak memungkinkan ada saksi dari caleg juga. Tapi yang wajib ya dari partai ada dua. Caleg juga cari saksi dan relawan yang banyak agar bisa membantu mengamankan suara,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: