Pagi Ini Ferdy Sambo Cs Akan Jalani Sidang Putusan Sela, Bagaimana Sikap Majelis Hakim?

Pagi Ini Ferdy Sambo Cs Akan Jalani Sidang Putusan Sela, Bagaimana Sikap Majelis Hakim?

Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022--PMJ news--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.IDFerdy Sambo Cs akan melaksanakan sidang putusan sela, dalam kasus perkara pembunuhan berencana kepada Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu 26 Oktober 2022.

Sidang pagi ini nantinya akan menghadirkan empat terdakwa, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, keempat terdakwa ini mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan.

Sebelumnya memang eksepsi dari pihak Ferdy Sambo Cs itu sudah ditanggapi oleh JPU.

BACA JUGA:Ini Komitmen Pemprov Lampung Agar BBM Subsidi Tepat Sasaran

Tanggapan Jaksa Penuntut Umum

Sidang Ferdy Sambo, terdakwa pembunuh Brigadir Yoshua Hutabarat kemarin telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.

Dalam sidang itu, tim kuasa hukum mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu keberatan atas semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya.

Atas hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis semua keberatan dari terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan terdakwa lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa surat dakwaan Ferdy Sambo itu telah disusun lengkap dan cermat tanpa ada celah bagi terdakwa untuk keberatan.

BACA JUGA:Permudah Komunikasi dan Silaturahmi Saat Umroh, Telkomsel Hadirkan Paket RoaMAX Umroh

"Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP, sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya seperti dikutip dari PMJNews, Selasa 18 Oktober 2022.

Lebih lanjut Ketut mengatakan, eksepsi Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Yosua itu belum menyentuh substansi dari eksepsi sebagaimana Pasal 156 KUHAP.

Substansi yang tertuang dalam pasal tersebut, lanjut dia, terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan dan syarat materiil surat dakwaan, yang konsekuensinya surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id