Mengenal EFiling Pajak Online Dan Keuntungan Menggunakannya

Mengenal EFiling Pajak Online Dan Keuntungan Menggunakannya

Aplikasi e-Filing Pajak Online-Foto: Tangkapan Layar Mekari.com-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Efiling pajak online pastinya bukan istilah baru dalam dunia perpajakan. Bagi orang-orang yang sudah berbisnis dalam waktu yang lama pasti sudah cukup mengerti dengan istilah seperti ini.

Tapi bagi orang yang terjun di dunia perpajakan dan industri hal ini pastilah menjadi istilah baru. Terlebih lagi, saat ini sudah diberlakukan perpajakan secara elektronik atau online seperti e-Filing. 

Di artikel ini, akan saya jelaskan terkait dengan apa itu sebenarnya e-Filing . Karena e-Filing  terhitung lebih mudah dan simpel dibandingkan Efiling pajak online biasa.

Dengan bantuan dari aplikasi pajak online anda bisa mengurus segala administrasi terkait perpajakan dengan mudah dan praktis.

BACA JUGA:4 Alasan Perlu Menggunakan Analisis dengan Aplikasi Data Karyawan untuk Perusahaan

Karena anda tidak perlu lagi repot-repot pergi ke kantor pelayanan pajak atau yang disebut KPP untuk membayar pajak ataupun mengurus administrasi lainnya.

Pengertian Dari Efiling Pajak Online Dan E-Filing 

Efiling pajak online adalah suatu cara yang digunakan untuk memberitahu kepada perseorangan ataupun badan terkait tentang perpajakan.

Saat ini karena perpajakan sudah dilakukan secara online maka pemberitahuan dan laporan pun juga dilakukan melalui elektronik.

E-Filing , menurut penjelasan dari laman website DJP, merupakan suatu cara yang digunakan untuk menyampaikan SPT atau surat pemberitahuan yang dilakukan secara elektronik atau online.

BACA JUGA:Mengenal Fitur Aplikasi ESS Serta Rekomendasi Terbaiknya

Cara penyampaian surat pemberitahuan atau Efiling pajak online ini melalui website resmi dari DJP ataupun bisa melalui klik pajak

Lalu kenapa Efiling pajak online saat ini diharuskan melalui media elektronik?

Ada beberapa alasan mengapa saat ini diberlakukan E-Filing , ketentuan terkait dengan E-Filing  sudah diatur oleh direktur jenderal pajak pada PDJP nomor PER-03/PJ/2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: