Siap-siap! Polri Akan Selidiki Dugaan Unsur Tindak Pidana di Kasus Gagal Ginjal Akut
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: PMJ News)--
JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Mabes Polri masih akan melakukan penyelidikan soal adanya dugaan unsur tindak pidana di kasus gagal ginjal akut pada bayi.
Saat ini Polri masih melakukan pengumpulan bukti-bukti yang nanti akan digunakan untuk menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
BACA JUGA:Saksi Tomser Sebut Agus Nurpatria Perintahkan Irfan Ambil CCTV lalu Ganti DVR
"Untuk saat ini, sifatnya penyelidikan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh penyidik, kemudian menganalisa," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat, 28 Oktober 2022 seperti dikutip dari PMJNews.
"Dan tentunya jika sudah cukup, maka akan dinaikkan dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan)," tambahnya.
BACA JUGA:Oknum Jaksa Kejari Lampura yang Miliki 200 Butir Pil Alfarozolam Diperiksa Polisi
Menurut Dedi, Polri bersama instasi terkait terus melakukan koordinasi. Salah satunya membahas adanya indikasi pidana terhadap dua perusahaan farmasi yang memproduksi obat-obatan yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berlebihan.
"Komunikasi secara intens terus dilakukan, baik secara zoom meeting maupun secara teknis. Dirtipidter berkomunikasi dengan perwakilan dari Kemenkes juga deputi penindakan dari BPOM," bebernya.
BACA JUGA:Banjir di Pringsewu, Warga Mulai Mengungsi
"(Dua perusahaan) itu salah satu yang dibahas kemarin. Tapi secara materi belum bisa disampaikan karena menunggu info lebih lanjut dari kepala tim," sambungnya.
Sebelumnya, Polri telah membentuk tim untuk mengusut ada-tidaknya tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Tim dipimpin Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pmjnews