Nikita Mirzani Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

Nikita Mirzani Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan. Foto Radar Banten--

SERANG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Baru beberapa hari menghuni Rutan, Nikita Mirzani akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Kajari Serang, Freddy D Simanjunutak mengatakan, pengajuan itu nantinya akan berproses dan belum memutuskan permohonan Nikita Mirzani itu apakah diterima atau ditolak. 

Freddy menjelaskan, apabila JPU nantinya akan memberikan tanggapan mengenai penangguhan penahanan itu, setelah Kasi Pidum Kejari Serang Edward pulang dari Jakarta. 

“Nunggu kasdum (kasi pidum-red), Senin yang bersangkutan masuk kantor,” jelas Freddy seperti dikutip dari Disway.id, Jumat 28 Oktober 2022.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar menjelaskan bajwa surat penangguhan penahanan Nikita tersebut telah diterima dari Rabu 26 Oktober 2022. 

“Kami telah menerima surat kuasa hukum tersangka NM (Nikita Mirzani-red) tentang penangguhan penahanan kemarin,” jelas Rezkinil.

Rezkinil mengatakan, surat penangguhan penahanan itu sedang dipelajari oleh JPU Kejari Serang. Terkait disetujui atau tidak, ia belum dapat menjawabnya. 

“Kami telah menerima surat kuasa hukum tersangka NM (Nikita Mirzani-red) tentang penangguhan penahanan kemarin,” kata Rezkinil.

Rezkinil mengatakan, surat penangguhan penahanan tersebut sedang dipelajari oleh JPU Kejari Serang. Terkait disetujui atau tidak, ia belum dapat menjawabnya. 

“Nanti penuntut umum yang menentukan sikap apakah dikabulkan atau tidak. Kita tunggu saja nanti, mungkin segera akan diputuskan,” kata Rezkinil.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid membenarkan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

“Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penanguhan, dan sudah kami sampaikan dengan kajari,” kata Fahmi.

Fahmi mengungkapkan dirinya telah bertemu dengan Kasi Pidum Kejari Serang Edward. 

Ia berharap permohonan penangguhan penahanan itu dikabulkan. “Terkait penangguhan penahanan saya serahkan kepada bapak kajari dan kasi pidum,” kata Fahmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id