Ini Hanya Pendataan, Ada 3.991 Pegawai Non ASN di Pesawaran

Ini Hanya Pendataan, Ada 3.991 Pegawai Non ASN di Pesawaran

ILUSTRASI/FOTO NET --

PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Berdasar hasil pendataan, jumlah pegawai non ASN di Pemkab Pesawaran berjumlah 3.991 orang. Dari jumlah itu, 133 di antaranya adalah pegawai honorer katagori 2 (K2)

"Untuk pendataan pegawai non ASN, sudah kita laksanakan dan berjumlah 3.991,” kata Kepala BKPSDM Pesawaran Sunyoto didampingi Kasubid Pengadaan Pegawai Sukamto, Senin 31 Oktober 2022. 

Sunyoto menuturkan, jumlah tersebut merupakan data pegawai non ASN yang bekerja di instansi pemerintah daerah, guru honor, tenaga kesehatan dan tenaga lainnya.

"Kita hanya pendataan. Tidak berbicara rekrutmen K2 dan PPPK. Karena beda wilayahnya. Artinya peluangnya sama," tegas Sunyoto. 

BACA JUGA: Sepekan, Ada 8.704 Jiwa Terdampak Banjir

Dilanjutkan, berdasar amanat pemerintah pusat, setelah dilakukan pendataan, pemerintah daerah diperintahkan untuk membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Terakhir, amanah dari pusat, kita diminta membuat SPTJM dari bupati atau PPK. Nah, terkait pendataan pegawai non ASN sudah kita sampaikan ke pemerintah pusat," pungkasnya. 

Sebelumnya Sunyoto menegaskan kepada pegawai non ASN, bahwa pendataan yang dilakukan untuk kepentingan pemetaan. 

Bukan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

BACA JUGA: Pemkot Bandar Lampung Akan Lakukan Pengaspalan Ulang Lintasan Flyover Pahoman

"Kita sudah berikan sosialisasi terkait pendataan tenaga non ASN, Senin 29 Agustus lalu untuk memberikan penjelasan kepada seluruh kasubbag umum. Agar tidak ada salah pemahaman terkait pendataan pegawai non ASN. Bahwa pendataan ini bukan pengangkatan P3K,"ungkap Sunyoto, Rabu 31 Agustus 2022.

Sunyoto menuturkan, tidak hanya memberikan sosialiasi kepada kasubbag umum seluruh OPD dan kecamatan, pihaknya juga memberikan simulasi cara menginput data terkait apa yang menjadi kebutuhan dalam menu aplikasi tersebut. 

Sehingga tidak ada lagi kericuhan di bawah. Dengan telah dipahaminya cara penginputan data tersebut, akan mempermudah BKPSDM sebagai admin tingkat kabupaten menginput data untuk selanjutnya disampaikan di tingkat pusat.

"Harus dipahami dulu. Bahwa surat Menpan RB ini adalah pendataan. Pendataan itu nantinya untuk pemetaan, bukan pengangkatan. Harapannya, agar kasubbag umum dapat menjelaskan ke pegawai non ASN,” sebut Sunyoto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: