Satlantas Polres Tanggamus Tarik Seluruh Blangko Tilang
Satlantas Polres Tanggamus menarik seluruh blangko tilang yang dipegang personel. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS--
TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus menarik seluruh blangko atau surat tilang manual yang masih dipegang personel.
Dalam keterangan tertulisnya, Seksi Humas Polres Tanggamus menyatakan, langkah tersebut menindaklanjuti instruksi Kapolri untuk mencegah praktek yang mengarah pada dugaan pungutan liar (Pungli).
Kasatlantas Polres Tanggamus AKP Amsar mengungkapkan, penarikan blangko tilang manual itu sebagai langkah menindaklanjuti intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Langkah-langkah yang dilakukan oleh Satlantas Polres Tanggamus dalam rangka menindaklanjuti instruksi Kapolri adalah menarik blangko tilang yang ada pada personel, guna didatakan ke bagian tilang dan dilaporkan Ke Ditlantas Polda Lampung," kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi Selasa, 1 Nopember 2022.
BACA JUGA: Tepergok Bobol Toko, Residivis Kasus Curanmor Masuk Sel Polsek Talang Padang
AKP Amsar menyebutkan, tidak hanya penarikan blangko tilang. Personel Polri juga dilarang keras melakukan penilangan di wilayah hukum Polres Tanggamus.
Di mana, Kabupaten Tanggamus belum memiliki sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik.
"Di dalam melaksanakan patroli lalu lintas, tidak ada personel Satlantas Polres Tanggamus yang melakukan penilangan. Sebab di Tanggamus belum terdapat ETLE, baik statis maupun mobile," tegasnya.
Meskipun begitu, para pelanggar lalu lintas di Tanggamus tetap akan menerima sanksi jika ditemukan melakukan pelanggaran saat berkendara.
BACA JUGA: Heboh Dugaan Penimbunan Pupuk Subsidi di Eks Asrama Pondok, Begini Jawaban Pihak Pengurus
"Tindakan yang dilakukan oleh petugas polisi lalu lintas kepada pelanggar adalah dengan cara memberikan teguran. Baik tertulis maupun dengan teguran lisan," tandasnya.
Kasatlantas menegaskan, personelnya akan tetap berkomitmen untuk tidak memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang melakukan pelanggaran saat melintasi Jalinbar Tanggamus.
Satlantas Polres Tanggamus tetap berkomitmen akan melaksanakan peneguran terhadap pelanggaran lalu lintas sesuai dengan instruksi Kapolri.
”Jadi, dengan seringnya petugas memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas, diharapkan masyarakat dapat sadar akan pentingnya disiplin dalam berlalu lintas," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: