Pemerintah Rencanakan Penghentian Siaran TV Analog Per Hari Ini, Masyarakat Diharap Bersiap

Pemerintah Rencanakan Penghentian Siaran TV Analog Per Hari Ini, Masyarakat Diharap Bersiap

STB (Set Top Box) TV Digital Kominfo--

radarlampung.co.id - Per hari ini, 2 November 2022, Pemerintah Pusat bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) berencana mengentikan siaran TV analog untuk beralih ke siaran digital.

Karenanya, Pemerintah Provinsi Lampung meminta masyarakat untuk bersiap. Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Ganjar Jationo menyebut sampai saat ini Provinsi Lampung masih menunggu penerapan peralihan siaran tv Analog ke siaran tv digital.

"Kami masih menunggu, karena domain keputusan untuk menghentikan siaran ini ada di pemerintah pusat dan Kemenkominfo," kata Ganjar, Rabu, 2 November 2022.

Dia mengatakan, didaerah, pihaknya bertugas melakukan sosialisasi. Salah satunya ialah dalam peralihan siaran tv Analog ke siaran tv digital ini dengan menggunakan set top box (STB).

BACA JUGA:Sambangi Lamsel, Mensos RI Tri Rismaharini Beri Bantuan ke Korban Banjir

"STB ini ada memang membantu tv Analog untuk mengalihkan siarannya ke siaran digital. Nah program pemerintah itu membagikan STB gratis bagi masyarakat yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," lanjut Ganjar.

Pembagiannya juga langsung dikirimkan ke rumah keluarga miskin masing-masing dengan syarat yakni masuk data DTKS, memiliki televisi dan masuk dalam wilayah yang telah beralih ke layanan siaran tv digital.

"Nah untuk masyarakat yang diluar DTKS ini bisa mencari STB di toko-toko terdekat. Karena ini sosialisasi nya sudah lama, sehingga sudah banyak toko-toko yang menjual STB. Hanya Kemenkominfo menyarankan pembelian STB yang sudah ber SNI (standar nasional Indonesia)," tambah Ganjar.

Karena itu, Ganjar menyebut jika memang per 2 November siaran tv Analog itu sudah tidak bisa diakses. Masyarakat bisa langsung mencoba membeli STB.

BACA JUGA:Harga Cabai Rawit Hijau di Mesuji Terjun Bebas Per Kilogram Cuma Rp 15 ribu

"Namun jika tv nya sudah tv digital, tidak perlu lagi STB. Hanya yang masih analog, seperti tv tabung, semi tabung dan lainnya," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: