Mencuri Hewan Ternak, Tiga Orang Pelaku Ini Diamankan Polisi

Mencuri Hewan Ternak, Tiga Orang Pelaku Ini Diamankan Polisi

Salah satu pelaku pencurian kambing yang diamankan Polres Tubaba. Foto Dok--

TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tiga orang pelaku pencurian hewan ternak diamankan Tekab 308 Polres TUBABA

Diketahui tiga orang pelaku itu mencuri hewan ternak kambing yang sempat meresahkan warga Kecamatan Lambu Kibang.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, melalui Kapolsek Lambu Kibang Iptu. Ferry Yuliansyah menjelaskan ,pencuri ternak kambing yang selama ini meresahkan masyarakat Tiyuh Kibang Trijaya khususnya wilayah hukum Polsek Lambu Kibang sudah ditangkap sebanyak 3 orang. Tersangka berikut barang bukti tiga ekor kambing.

Untuk identitas para terduga pelaku MM (29) , warga Desa Sungai Pinang, RT 001 RW 001 Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir, SH (46), warga Sri Dalam, RT 003 RW 002 Kecamatan Tanjung Rajo Kabupaten Ogan Ilir dan RD (22), warga Desa Sri Dalam Kecamatan Tanjung Rajo Kabupaten Ogan Ilir.

Setelah diadakan interogasi dan didalami ternyata tersangka sudah melakukan pencurian di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang. Diantaranya korban SK (45), Tiyuh Kibang Tri Jaya.

Dari ketiga tersangka tersebut yang diamankan di Mapolsek Lambu Kibang yaitu tersangka berinisial SH. Sedangkan yang lain diamankan di Polres Mesuji dan Polres Tulang Bawang untuk penyidikan lebih lanjut. Itu lantaran tersangka yang lain melakukan kejahatannya di 3 kabupaten.

Kapolsek juga menambahkan terkait kronologis penangkapan, pada hari Rabu tanggal 02 November 2022 anggota Tekab 308 Presisi Polsek Lambu Kibang, Tekab 308 Presisi Polres Mesuji, Trkab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Trkab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat, mendapatkan informasi tentang pencurian kambing yang terjadi di Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kemudian gabungan Tekab Polres Jajaran melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku, kemudian Anggota Tekab Jajaran berhasil mengamankan terduga pelaku di Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji berjumlah 3 (tiga) orang yaitu SH, MM, RD.

Lalu anggota Tekab jajaran melakukan pengembangan ke Kota Daro Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki sebagai penadah yang bernama AP yang kemudian para terduga pelaku tersebut di bawa ke Mako Polres Mesuji untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Lanjut Kapolsek, kronologis kejadian pada Hari Rabu tanggal 02 November 2022, sekira pukul 09.00 Wib di Tiyuh Kibang Trijaya, Lambu Kibang, Tubaba, anak korban melihat mobil Xenia warna Putih dengan Nopol tidak di ketahui di rumah korban, di dalam Mobil terdapat 3 orang berjenis kelamin laki laki, lalu dua orang laki-laki keluar dari Mobil Xenia tersebut.

Satu tersangka ada yang memakai peci hitam,baju putih, celana pendek warna hitam, tersangka yang turun berbadan kurus kemudian salah satu tersangka terlihat berjalan ke arah pintu rumah tetangga korban dan mengetuk serta memanggil ke rumah tetangga korban.

Namun tidak ada jawaban lalu pelaku kembali lagi ke arah rumah korban, dua orang tersebut langsung pergi menuju kandang kambing yang terdapat di belakang rumah korban menuju kandang kambing dan dengan cepat-cepat pelaku mengangkat 3 ekor kambingnya ke dalam mobil lalu pelaku kabur meninggalkan lokasi.

Kejadian tersebut sangat singkat berkisar 5 menit, saksi yang berada di rumah korban tidak berani keluar karena takut dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lambu Kibang, Polres Tulang Bawang Barat untuk di tindak lanjuti.

Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku adalah pasal 363 KUHP ayat (1) ke (1e), (3e), (4e) dan (5e). Semuanya menyatakan unsur-unsur pemberatnya. Ancaman hukumannya adalah 7 – 9 tahun penjara. (*(

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: