Pengacara Tersangka Kasus Pembunuhan di Sukabumi Sebut Kliennya Karena Bela Diri Tak Bisa Dipidana

Pengacara Tersangka Kasus Pembunuhan di Sukabumi Sebut Kliennya Karena Bela Diri Tak Bisa Dipidana

(Foto Dok. Radarlampung.co.id) --

RADARLAMPUNG.CO.ID – Pengacara Angga Brawijaya, tersangka kasus perkelahian yang mengakibatkan ketua salah satu ormas di Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Hapitul Rohman alias Pitul meninggal dunia, siap membuktikan kliennya tidak bersalah di pengadilan. 

Tim kuasa hukum Angga yang diwakili oleh Hanafi Sampurna, Ridho Juansyah, Mulyadi Hartono, Hasanuddin, serta Merik Havit, menilai perbuatan yang dilakukan Angga merupakan pembelaan terpaksa atau pembelaan terpaksa berlebihan.

Sebelumnya diketahui, Polresta Bandar Lampung telah melakukan pelimpahan tahap dua kasus tersebut ke Kejari Bandar Lampung pada Senin, 31 Oktober 2022 lalu. 

“Perbuatan Angga yang mengakibatkan Pitul meninggal dunia merupakan pembelaan terpaksa atau pembelaan terpaksa berlebihan yang dilakukan secara spontan dengan kondisi kejiwaan yang terguncang untuk keselamatan nyawa diri Angga, keluarga, dan tamu undangan yang ada saat itu," ujar Hanafi Sampurna kepada wartawan di Bandar Lampung, Kamis, 3 November 2022.

BACA JUGA:DPRD Bandar Lampung Minta Satpol-PP Tak Tebang Pilih Dalam Tertibkan PKL

Menurutnya, hal tersebut dilakukan Angga karena menurut Angga dirinya dan keluarganya diserang dengan berbagai senjata tajam terlebih dahulu oleh korban dan rombongannya yang berjumlah sekitar 8 orang saat ada acara tasyakuran di kediaman Angga.

"Sehingga berdasarkan pasal 49 ayat 1 dan 2 KUHP, pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa berlebihan tidak dapat dipidana," kata Aan --sapaan akrabnya. 

Aan juga meluruskan pemberitaan yang selama ini beredar bila kematian korban karena pembelaan diri.

Menurutnya, kejadian bermula ketika korban dan rombongannya datang ke rumah Angga Brawijaya.

BACA JUGA:Promo I Love JCO Bulan November 2022, Yuk Catat Tanggalnya

Saat itu di lokasi ada acara tasyakuran anak Fadilah, adik Angga. Pitul dan rombongannya datang mencari pria bernama Syamsul.

"Namun klien kami (Angga) meminta untuk mencari di rumahnya karena yang dicari tidak ada di lokasi. Apalagi mereka datang membawa senjata tajam dan itu membuat takut tamu yang datang pada saat itu," ungkap Aan.

Namun, permintaan Angga kata Hanafi tidak diindahkan dan keributan pun terjadi.

Angga lantas terlibat perkelahian dan membuat Pitul meninggal dunia. Pihaknya akan membuktikan di persidangan bila Angga terpaksa membela diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: