Sok Jago Rampas HP Anak Nongkrong, Nyaris Dimassa

Sok Jago Rampas HP Anak  Nongkrong, Nyaris Dimassa

Ilustrasi-Foto: Ist-

LAMPUNG TENGAH, RADARLAMPUNG.CO.ID -Dua pemuda sok jago nyaris menjadi korban amukan massa, Selasa (1/11) sekitar pukul 21.00 WIB. Yakni DYA (19) dan AVS (20), keduanya warga Kampung Terbanggiagung, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah.

Kapolsek Punggur Iptu Mualimin menyatakan bermula ketika korban Mulyadi (17) dan Andriansyah (17) sedang asyik nongkrong di pinggir jalan raya Kampung Ngestirahayu, Kecamatan Punggur, bersama empat rekannya.

"Tiba-tiba datang kedua tersangka mengendarai motor Honda Mega Pro tanpa nomor polisi izin bergabung. Lalu tersangka AVS meminjam HP korban dengan alasan untuk main game. Korban menjawab tidak ada paket internet. Lalu dijawab tersangka nanti di-tethring. Korban pun memberikan HP-nya. Namun, HP itu diberikan AVS kepada rekannya DYA yang menunggu di motor," katanya.

Setelah itu, kata Mualimin, korban melihat DYA memasukkan HP-nya dalam kantong jaket. "Sadar HP-nya hendak diambil, korban menghampiri meminta HP-nya dikembalikan. Tapi kedua tersangka hendak bergegas pergi. Korban menarik jaket salah satu tersangka. Tersangka terjatuh hingga terjadilah cekcok. Tersangka mengancam korban, 'Diam kamu! Nanti saya bunuh kamu nanti!' Tersangka menunjukkan sajam jenis laduk di pinggangnya. Takut, korban berteriak maling," ujarnya.

Teriakan korban, kata Mualimin, mengundang warga sekitar. "Massa berkumpul dan mengejar kedua tersangka. Keduanya berhasil ditangkap. Kebetulan ada kepala kampung yang berada di lokasi langsung menghubungi Polsek Punggur. Anggota langsung ke TKP mengamankan kedua tersangka dari amukan massa ke mapolsek," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Mualimin, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP atau Pasal 372 KUHP. "Ancamannya sembilan tahun penjara," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: