Sempat Kabur, Pencuri Mobil Tertangkap di Jalinbar Pesawaran

Sempat Kabur, Pencuri Mobil Tertangkap di Jalinbar Pesawaran

Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pesawaran mengamankan barang bukti mobil L300 BE 9470 YB yang dicuri di Bandar Lampung. FOTO HUMAS POLRES PEPSAWARAN --

PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pesawaran mengamankan pelaku pencurian mobil L300 BE 9470 YB, Kamis 3 November 2022.

Ia adalah RD (21), warga Desa Negara Wates, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran yang sempat kabur saat kendaraanya dihentikan polisi. 

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatlantas AKP Martoyo mengatakan, awalnya pihaknya mendapat laporan masyarakat, sekitar pukul 17.0 WIB, Kamis 3 November 2022. 

Di mana, terjadi pencurian kendaraan roda empat jenis L300 BE 9470 YB di Jalan Griya Kencana, Blok E, No 11, Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung.

BACA JUGA: Pemkot Bandar Lampung Cairkan Gaji Dua Bulan 1.166 P3K Guru, Ini Nominalnya

“Atas laporan masyarakat, kami langsung menghubungi anggota patroli serta anggota Satlantas yang sedang melaksanakan pengamanan rawan sore,” kata AKP Martoyo, Jumat 4 November 2022. 

Polisi kemudian melakukan patroli di jalan lintas Barat Pesawaran. Lalu terlihat kendaraan yang dicuri melaju dari arah Bandar Lampung menuju Pringsewu. 

Pengejaran dilakukan dan kendaraan berhasil dihadang di depan Masjid Al Arapah Pesawaran. Kendaraan berhenti dan pengemudi melarikan diri.

"Anggota langsung melakukan pengejaran. Sampai di kebun Desa Negeri Sakti, pelaku terjatuh dan berhasil diamankan oleh Satlantas dengan dibantu warga,” ujarnya. 

BACA JUGA: Heboh! Tsania Marwa Posting Pamer Buku Nikah Hingga Buat Asma Nadia dan Netizen Terkecoh

AKP Martoyo mengungkapkan, untuk kepentingan penyidikan, RD berikut barang bukti satu unit kendaraan roda empat  L300  dan diamankan di Mapolres Pesawaran. 

Sebelumnya, anggota Polsek Way Jepara mengamankan tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus congkel pintu rumah.

Tersangka adalah AS (27), warga Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur. Ia diduga membawa kabur motor di rumah Riyanto (53), warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Way Jepara, Rabu 12 Oktober 2022 lalu.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Akazar Nasution didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin menjelaskan, AS masuk ke rumah korban dengan merusak kunci grendel pintu samping. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: