Satu Pelaku Penusuk Pria Beberapa Waktu Lalu Diamankan, Dua Lainnya Buron

Satu Pelaku Penusuk Pria Beberapa Waktu Lalu Diamankan, Dua Lainnya Buron

FOTO DOK. PIXABAY - Ilustrasi borgol.--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus penusukan seorang pria yang bersimbah darah, sampai-sampai matanya tertusuk sebuah pisau, pada Jumat 28 Oktober 2022 pukul 23.30 WIB lalu, kini satu pelakunya telah diamankan Polisi.

Diketahui korban yang tertusuk itu bernama Syaiful Anwar (27) warga Bandar Lampung. Korban tertusuk tepat di depan TPU Kunyit di Jalan Yos Sudarso, Bumi Waras.

Ya, salah satu pelaku yang berhasil diamankan itu berinisial DF (16) warga Bumi Waras. DF sendiri diamankan Polisi usai kabur ke Pekalongan, Jawa Tengah.

Diketahui bahwa pelaku penusukan itu berjumlah 3 orang. Namun baru DF yang berhasil diamankan oleh Polsek Teluk Betung Selatan dibantu Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung.

BACA JUGA:Mengkhawatirkan! Kantor UPT Kebun Raya Liwa Terancam Ambruk

Kapolresta Bandar Lampung, Kombespol Ino Harianto menyampaikan bahwa DF ditangkap di wilayah kabupaten Probolinggo Jawa tengah tanggal 1 November 2022 sedangkan kedua temannya masih dalam proses pengejaran. 

"Pelaku DF berhasil diamankan di Pasar Wiroditan, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah pada Selasa 1 November 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, lalu pelaku di bawa ke Polsek Teluk Betung Selatan," ujarnya.

Setelah diperiksa, pelaku mengaku melakukan aksinya bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). "Pelaku mengakui melakukan penganiayaan bersama DV dan FD yang saat ini masih DPO," ujarnya pada Selasa, 8 November 2022.

Kombespol Ino mengatakan bahwa, pihaknya, terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan meminta para pelaku untuk kooperatif dengan menyerahkan diri serta kepada keluarga atau siapapun yang mengetahui keberadaan pelaku bisa menghubungi pihak Kepolisian.

BACA JUGA:Gubernur Arinal Sambut Baik Penyelenggaraan Mukernas II MUI

"Kami bakal buru dua pelaku penusukan sadis. Kami meminta para pelaku untuk kooperatif dengan menyerahkan diri kepada keluarga atau siapapun yang mengetahui keberadaan pelaku bisa menghubungi pihak Kepolisian,"ucapnya 

Kombes Pol Ino menambahkan bahwa motif pelaku nekat menusuk korban karena memiliki dendam lama lantaran korban diduga telah mengambil handphone milik pelaku DF.  

"Awalnya korban sedang duduk minum kopi di warung, kemudian para pelaku itu menghampiri korban. Terjadilah cekcok mulut antara korban dan para pelaku, kemudian para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban," jelasnya.

Selain pelaku DF, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik dan satu stel pakaian korban. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana sub pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: