Andi Desfiandi Jalani Sidang Perdana Dugaan Kasus Suap Unila
Andi Desfiandi terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila) resmi menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Tanjungkarang, Rabu 9 Nov--
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Andi Desfiandi terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila) resmi menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Tanjungkarang, Rabu 9 November 2022.
Jaksa penuntut umum KPK Agung Satrio Wibowo mendakwa Andi Desfiandi dengan tiga pasal sekaligus yakni pasal 5 ayat 1 huruf A pasal 5 ayat 1 huruf B dan pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu yang memberikan uang Rp250 juta kepada pegawai negeri sipil yaitu kepada Karomani selaku Rektor Universitas Lampung," jelas jaksa Agung.
Pemberian uang itu kata jaksa diberikan melalui Mualimin. Uang itu digunakan supaya Karomani memasukkan Zy dan Za menjadi mahasiswa kedokteran Unila melalui jalur seleksi mandiri.
BACA JUGA:Fix, Ternyata yang Menghamili BCL Bukan Ariel Noah, Tapi Sosok Pria Ini...
Pada akhir Juni 2022, Andi Desfiandi mengetahui ada penerimaan mahasiswa, Andi Desfiandi kemudian menghubungi Karomani untuk memasukan Zy dan Za sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila.
"Terdakwa menghubungi Karomani melalui pesan Whatsapp (WA) dan menyampaikan keinginan memasukkan Zy menjadi mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Lampung melalui Jalur Seleksi Mandiri. Selanjutnya Karomani menyampaikan bahwa jika ingin memasukkan Zy menjadi mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Lampung Jalur Seleksi Mandiri, maka terdakwa (Andi Desfiandi) harus menyerahkan sejumlah uang kepada Karomani," papar jaksa.
Atas permintaan Karomani Andi Desfiandi setuju. Karomani kemudian menyampaikan hasil komunikasi kepada Le, orang tua Zy.
Masih pada bulan Juni 2022, Le mengirimkan nama dan nomor tanda peserta Zy kepada terdakwa melalui WhatsApp yang kemudian terdakwa memforward file tersebut kepada Karomani untuk dapat dimasukkan sebagai mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila Jalur Seleksi Mandiri.
BACA JUGA:11 Tahun Menahan Sakit Hati karena Ditinggal Pasha Ungu, Ternyata Ini Alasannya...
Selain itu, Terdakwa juga mengirimkan foto nomor dan nama peserta SMMPTN atas nama Za yang merupakan calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Lampung Jalur Seleksi Mandiri titipan dari Ary Meizari Alfian untuk diteruskan kepada Karomani. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: