Nekat Lakukan Curas, Pasangan Suami Istri Ini Diringkus Polisi, Profesi Istrinya..

Nekat Lakukan Curas, Pasangan Suami Istri Ini Diringkus Polisi, Profesi Istrinya..

Ekspose kegiatan penangkapan Pasutri yang nekat lakukan curas. Foto Anggi Rhaisa/radarlampung.co.id--

"Dalam kontrakan tersebut sudah ada tiga orang didalamnya yakni FA bersama DS dan SN (DPO) kemudian Para pelaku kemudian memukuli korban dan merampas tas serta mengambil uang milik korban,"ucap Dennis 

Kemudian korban diancam akan dilaporkan kepada ketua RT dan diancam akan diarak keliling kampung. Kemudian korban diarahkan untuk berdamai dan menyerahkan uang sebanyak Rp 3 juta.

Kemudian, setelah mendapat uang tersebut para pelaku pergi meninggalkan korban sambil mengancam korban untuk tidak melapor polisi.

Setelah para pelaku pergi, korban baru menyadari uang sejumlah Rp 24 juta yang berada dalam tasnya telah diambil oleh para pelaku.

Selain mengamankan DNR, FA, dan DS pihaknya, mengamankan barang bukti seperti 1 buah tas selempang milik korban, tiga buah Handphone, uang tunai Rp 1.5 juta.

Akibat perbuatan tiga orang pelaku tersebut, tiga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman pidana penjara 12 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: