Soal Dugaan Penyimpangan Dana BOS, Ini Kata Pengurus Ponpes Daarul Huffaz Pesawaran

Soal Dugaan Penyimpangan Dana BOS, Ini Kata Pengurus Ponpes Daarul Huffaz Pesawaran

Empat petinggi di Pondok Pesantren Daarul Huffaz menjadi tersangka dugaan penyimpangan dana bantuan operasional madrasah tahun 2019-2021. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY --

PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pihak yayasan menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan penyelewengan dana BOS yang menjadikan pimpinan madrasah di Pondok Pesantren Daarul Huffaz Pesawaran sebagai tersangka. 

Salah seorang pengurus Ponpes Daarul Huffaz Ustadz Khamami didampingi Ustadz Marwan mengatakan, pihaknya mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

Ustadz Khamami mengungkapkan, meski pimpinan madrasah telah ditahan, namun tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar di Ponpes Daarul Huffaz. 

Pihak ponpes yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Desa Bernung, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran ini sudah menunjuk pengganti pimpinan madrasah.

BACA JUGA: Empat Pejabat Ponpes di Pesawaran Jadi Tersangka Penyimpangan Dana BOS

"Kepala sekolah yang lama sudah kita ganti. Dan proses KBM tetap berjalan seperti biasa," kata Ustadz Khamami. 

Dilanjutkan, pihak yayasan benar-benar memetik hikmah di balik peristiwa tersebut. 

Ke depan, administrasi penggunaan dana BOS di setiap satuan madrasah kian diperketat. 

"Karena bagaimanapun juga, pemenuhan hak-hak anak di bidang pendidikan harus tetap terpenuhi. Harapannya, kejadian seperti ini jangan sampai terulang," tegasnya. 

BACA JUGA: Dugaan Penyimpangan Dana BOS Ponpes di Pesawaran, Kerugian Negara Capai Miliaran

Lebih jauh Ustadz Khamami mengungkapkan, sebagaimana amanah kiai di Pondok Pesantren Daarul Huffaz, peristiwa ini menjadi momen lebih mendekat diri kepada Allah SWT. 

"Apapun yang saat ini terjadi, bukannya mau kita. Banyak berdoa dan mengikut proses hukum yang berjalan," pungkasnya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Pesawaran menetapkan empat pimpinan di Pondok Pesantren Daarul Huffaz sebagai tersangka dugaan penyimpangan dana bantuan operasional madrasah tahun 2019-2021

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti mengungkapkan, keempat tersangka adalah Direktur Pendidikan Pondok Pesantren Darul Huffaz periode 2018-2021 MI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: