disway awards

Dampak Aturan Baru Kemenag, Madrasah Negeri di Way Kanan Terancam Punah

Dampak Aturan Baru Kemenag, Madrasah Negeri di Way Kanan Terancam Punah

Ilustrasi siswa Madrasah.-Disway-

RADARLAMPUNG.CO.ID – Kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) yang melarang penggunaan dana negara untuk pembangunan atau perbaikan bangunan di atas tanah wakaf memicu kekhawatiran.

Sebab, hampir seluruh madrasah negeri dan kantor KUA di daerah berdiri di atas tanah wakaf.

Aturan baru ini mensyaratkan seluruh bangunan yang dibiayai negara—baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)—harus berada di atas tanah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Kemenag.

“Dulu setiap bangunan Kemenag justru diminta memiliki surat wakaf. Sekarang malah dilarang dibangun atau diperbaiki kalau tanahnya wakaf, kecuali sudah dialihkan jadi milik Kemenag. Ini fenomena simalakama,” kata seorang pegawai Kemenag di Way Kanan yang enggan disebutkan namanya, Kamis, 14 Agustus 2025.

BACA JUGA:Didominasi UMKM, Penggunaan QRIS di Lampung Tumbuh 27,8 Persen

Ia menyebut, kebijakan ini berpotensi mematikan madrasah negeri di seluruh Indonesia. Sebab, fasilitas yang rusak tidak bisa diperbaiki dengan dana pemerintah.

“Jangankan memperbaiki, untuk membangun gedung baru saja tidak bisa. Apa negara mau menyuruh masyarakat bangun sendiri madrasah yang sebenarnya milik Kemenag?” herannya.

Kekhawatiran serupa disampaikan Herman, wali murid MIN I Way Kanan. Ia menilai kebijakan itu bisa menghancurkan masa depan pendidikan madrasah negeri.

“Banyak orang tua murid jangankan ikut membangun, untuk biaya sekolah anaknya saja kesulitan,” katanya.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Targetkan Pembangunan SPPG Rampung 31 Desember, Usulkan Penambahan 49 Titik

Kepala Kemenag Way Kanan, Masir Ibrahim, membenarkan bahwa regulasi SBSN memang tidak bisa digunakan untuk membangun di atas tanah wakaf.

Dana SBSN, kata dia, hanya bisa dipakai untuk tanah hibah yang sudah menjadi milik Kemenag.

“Pengalaman kami, setiap pengusulan selalu belum berhasil, apalagi sekarang musim efisiensi anggaran. Untuk SBSN, pengusulannya pun tidak langsung disetujui, tergantung kelengkapan administrasi dan urgensinya,” ujarnya.

Masir menyebut kondisi ini sebagai dilema. “Di satu sisi, bangunan kami butuh perbaikan, tapi dana tidak ada. Sementara regulasi membatasi. Ini masalah yang dihadapi Kemenag di banyak daerah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: