Evaluasi Diskes Lampung Barat-BBPOM, Ada Iklan PIRT tak Memenuhi Ketentuan

Evaluasi Diskes Lampung Barat-BBPOM, Ada Iklan PIRT tak Memenuhi Ketentuan

Beberapa produk iklan PIRT di Lampung Barat tidak memenuhi ketentuan. Ini berdasar hasil rapat Diskes dengan tim BBPOM Bandar Lampung, Rabu 9 November 2022. FOTO NOPRIADI/RADARLAMPUNG.CO.ID --

LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Beberapa produk iklan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) di Lampung Barat tidak memenuhi ketentuan. 

Di antaranya iklan produk yang menyatakan dapat menyembuhkan penyakit.

Hal ini terungkap dalam evaluasi hasil pengawasan iklan PIRT yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung.

Kedatangan tim BBPOM Bandar Lampung tersebut dipimpin Novia Hestiningrum, Rabu 9 November 2022. 

Tim mengadakan rapat dengan Kepala Dinkes Lampung Barat dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B. yang didampingi Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Wasis Supriyadi, ST, M.Ak.

Kegiatan tersebut juga diikuti tenaga penyuluh keamanan pangan dan tenaga pengawas pangan Dinas Kesehatan Lampung Barat. 

Kepala Diskes Lampung Barat dr. Widyatmoko Kurniawan mengatakan,  pertemuan membahas data hasil pengawasan iklan.

Data tersebut memerlukan pengkajian lebih dalam untuk menentukan kesesuaian iklan dengan peraturan yang telah ditetapkan

Yaitu Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan.

Sasaran atau target pengawasan adalah iklan produk PIRT yang diproduksi di wilayah kerja Diskes Lampung Barat dan dari wilayah luar. 

”Media iklan yang dilakukan pengawasan yakni media cetak, media luar ruangan, maupun elektronik. Termasuk media sosial,” kata Widyatmoko Kurniawan.

Berdasar hasil rapat, ada beberapa produk iklan PIRT yang tidak memenuhi ketentuan. Yaitu iklan produk yang mengklaim dapat menyembuhkan penyakit.

”Jadi ada iklan produk PIRT yang mengklaim bisa menyembuhkan penyakit. Ini tentunya akan ditindaklanjuti oleh BBPOM,” tegasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: