Hakim PN Kotabumi Vonis Hukuman Percobaan untuk Ustadz Adi Setiadi

Hakim PN Kotabumi Vonis Hukuman Percobaan untuk Ustadz Adi Setiadi

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang putusan terhadap terdakwa Ustadz Adi Setiadi pengajar di Ponpes Almursyin Desa Mulangmaya Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), akhirnya terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman selama 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan.

Ustad Adi Setiadi terbukti bersalah, pada saat menjalani persidangan putusan oleh pengadilan negeri Kotabumi Kabupaten Lampura, pada Rabu 9 November 2022 lalu. 

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Andi Barkan dan dua hakim lainnya yakni Annisa Dian Permata dan Angnes Ruth Febianti.

Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri Eva dan Panitra pengganti adalah Rajes berlangsung di ruang sidang PN Kotabumi setempat.

BACA JUGA:Ini Pesan Rektor IIB Darmajaya untuk 490 Wisudawan

Humas PN Kotabumi Kabupaten Lampura, Muamar Azhar Mahmud membenarkan adanya putusan tersebut.

"Adi Setiadi dalam amar putusan majelis hakim dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negri Kotabumi, pak Andi Barkan memvonisnya bersalah, dengan vonis 4 bulan dengan masa percobaan selama 8 bulan," kata Muamar, Kamis 10 November 2022, sekitar pukul 20.00 WIB.

Sebelumnya, bersangkutan di dakwa Penerapan pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, jo 87 tentang Perlindungan Anak dibawah umur. Terdakwa sendiri di tuntut oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negri Kotabumi, selama 7 bulan penjara.

"Dimana Ustad Adi Setiadi pengajar Di Ponpes Almursyin, terbukti bersalah di jatuhkan hukuman selama 4 bulan, " kata Muamar, meniru penuturan majelis hakim PN Kotabumi.

BACA JUGA:Dua Pekan Polres Lampura Ringkus 22 Tersangka

Hal tersebut, berbeda dengan Aktivis perempuan Bunda Merry, yang diputuskan bebas demi hukum dari segala tuntutan pada sidang putusan Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, Rabu 9 November 2022.

Dalam amar putusan perkara Nomor 190/Pid. Sus/2022/PN Kbu, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Andi Barkan, mengadili terdakwa Merry, S.Ag binti Almarhum Supandi, menyatakan terdakwa Merry binti Supandi almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Lebih lanjut petikan amar putusan menyatakan Bunda Merry tidak terbukti turut serta merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan, memulihkan hak  terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan hak-hak martabat terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim, Andi Barkan dalam persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: