Tak Lagi Pakai Sertifikat Pendidik PPG, Ternyata Ini Syarat Dapat Tunjangan Profesi Guru 2023 Mendatang

Tak Lagi Pakai Sertifikat Pendidik PPG, Ternyata Ini Syarat Dapat Tunjangan Profesi Guru 2023 Mendatang

Ilustrasi ppg--

BACA JUGA:Resep Tumis Buncis Cumi Bumbu Kecap Sederhana Bikin Ketagihan Ala Chef Rudy Choirudin

Bagi guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), nantinya akan mendapat tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 1 kali gaji pokok. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber