Tak Lagi Pakai Sertifikat Pendidik PPG, Ternyata Ini Syarat Dapat Tunjangan Profesi Guru 2023 Mendatang
Ilustrasi ppg--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Tengah ramai diperbincangkan oleh masyarakat soal tunjangan profesi guru atau TPG yang rencananya akan dihapuskan oleh pemerintah.
Dirangkum radarlampung.co.id dari berbagai sumber pada Jumat, 11 November 2022. Rencana penghapusan TPG oleh pemerintah sebelumnya sudah dibahas sejak September 2022 kemarin.
Isu soal rencana penghapusan tunjangan profesi guru atau TPG mulai mencuat ke ranah publik, usai pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.
RUU Sisdiknas itu sendiri hingga kini sedang dalam proses pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
BACA JUGA:Curah Hujan Tinggi Diperkirakan Hingga Akhir Tahun, BPBD Bandar Lampung Minta Masyarakat Waspada
Rencananya, undang-undang yang masih dalam tahap pembahasan itu bakal mengintegrasikan 3 undang-undang pendidikan sebelumnya.
Sebelumnya, sertifikat pendidikan profesi guru masuk ke dalam salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru hingga menjadikannya selalu dibanjiri peminat.
Kabar soal penghapusan sertifikat PPG ini, tentu membuat para guru sertifikasi merasa khawatir karena nominal dari tunjangan sertifikasi yang biasa mereka terima selama ini cukup besar.
Sebagai informasi, PPG atau Pendidikan Profesi Guru merupakan pendidikan tinggi atau profesi usai menyelesaikan pendidikan sarjana. Hal ini bertujuan untuk menyiapkan peserta didik yang memiliki keahlian khusus.
Lamanya antriean sertifikasi yang sudah mencapai 1,6 juta pendaftar. Oleh karena itu bagi guru lama, PPG tak akan lagi dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG dan hanya perlu diikuti oleh guru yang hendak meningkatkan kompetensi.
Berikut ini merupakan aturan yang nantinya akan mengatur soal tunjangan profesi guru.
Pertama, ada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nantinya akan menjadi aturan yang mengatur soal tunjangan guru ASN.
Kemudian Undang-Undang Nomor 13 Tahun2003 tentang ketenagakerjaan yang akan mengatur tunjangan guru non-PNS atau non-ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber