Pemprov Lampung Gelar FGD, Kaji Mendalam Naskah Akademik Raperda secara Filosofis, Sosiologis dan Yuridis
Kegiatan FGD yang dilaksanakan oleh Pemprov Lampung. Foto Biro Adpim --
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum Senen Mustakim, membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah, di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Kamis 10 November 2022.
FGD tersebut bertujuan agar Naskah Akademik memuat konsep awal gagasan-gagasan tentang dasar pemikiran perlunya disusun suatu rancangan peraturan daerah.
Termasuk pula asas-asas hukum, ruang lingkup, dan materi muatan peraturan daerah.
Dasar-dasar yang diharapkan termuat dalam Naskah Akademik itu, meliputi:
Dasar Filosofis: memuat cita hukum sesuai dengan Pancasila dan konstitusi UUD RI 1945 (Tujuan agar suatu perundang-undangan mempunyai visi dan dapat berlaku waktu yang mendasar.
Dasar Sosiologis: Memuat kondisi praktik dimasyarakat yang ada (tujuannya agar peraturan dapat berlaku efektif karena diterima masyarakat secara wajar)
Dasar Yuridis: Perundang-undangan memiliki kaidah yang sah secara hukum/ mempertimbangkan alasan hukum/menjamin kepastian hukum.
"Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, saya menyambut baik serta mendukung dilaksanakannya kegiatan ini. Selain sebagai ajang silaturahmi, forum ini bertujuan untuk menambah / meningkatkan pengetahuan tentang Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah," ujar Senen Mustaqim.
Naskah Akademik merupakan bahan baku yang dibutuhkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Daerah. "Dengan dukungan naskah akademik yang memadai diharapkan dapat dibentuk peraturan perundang-undangan yang baik, dalam arti aplikatif dan futuristik," jelasnya.
Senen Mustaqim menjelaskan bahwa dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 yang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik.
"Naskah Akademik harus dipandang sebagai hal yang krusial bukan sebagai hal yang parsial dari suatu pembuatan raperda, karena dalam pembuatan Naskah Akademik tersebut akan termuat dengan cermat landasan filosofis, sosiologis dan yuridis sebagai dasar yang baik untuk suatu Raperda," jelas Senen Mustaqim.
Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum, dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten /Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. (Pasal 1 angka 11 UU No. 12 Tahun 2011).
Melalui kegiatan FGD ini diharapkan terdapat masukan saran dan aspirasi masyarakat, Organisasi Perangkat Daerah maupun akademisi dalam proses penyusunan Naskah Akademik dalam proses Pembentukan Peraturan Daerah.
Senen Mustaqim berharap Narasumber dapat dengan sabar dan seksama menyampaikan materi secara jelas dan rinci serta pembahasan secara mendalam, sehingga para peserta dapat menyerap, memahami dan menguasai seluruh materi yang disampaikan. Sekaligus nantinya dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas di instansi masing-masing. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: