Pemasok Bahan Pelarut Sirup yang Diduga Sebabkan Gagal Ginjal Akut Akan Diperiksa Polri

Pemasok Bahan Pelarut Sirup yang Diduga Sebabkan Gagal Ginjal Akut Akan Diperiksa Polri

Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Ilustrasi)--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus gagal ginjal akut terus dilidik oleh Bareskrim Polri.

Terbaru, Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan kepada pemasok dari bahan pelarut untuk obat sirup.

Perusahaan yang diperiksa itu yakni CV Samudra Chemical, hal ini dikarenakanya ditemukan puluhan drum yang berisi Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

"Rencana tindak lanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap saudara E selaku pemilik CV SC,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya seperti dikutip dari PMJNews, Jumat 11 November 2022.

BACA JUGA:Catat, Sidang Ferdy Sambo Cs Akan Kembali Dimulai Pekan Depan, Berikut Jadwalnya

Selain perusahaan, pihak Bareskrim Polri akan memeriksa kepada sejumlah masyarakat di sekitat lokasi. Dan juga termasuk saksi berinidial E, yang merupakan anak dari pemilik CV Samudra Chemical.

“Saudara T anak dari E dan saksi-saksi RT dan RW,” katanya.

Sudah Dua Perusahaan Diperiksa

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali melaporkan dua perusahaan farmasi ke Bareskrim Polri terkait melanggar aturan memgenai kasus gagal ginjal akut pada anak.

Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan, dua perusahaan farmasi yang dilaporkan itu telah melanggar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

BACA JUGA:Penelitian Laboratorium THP Terima Sertifikat Internasional

"Jadi kami akan informasikankan besok hari Rabu (9/11) ada konferensi pers, yakni tambahan adanya industri farmasi yang juga tidak memenuhi ketentuan. Ada tambahan dua," katanya saat dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, seperti dikutip dari fin.co.id, Rabu, 8 November 2022.

Ada tiga perusahaan yang bergerak dibidang farmasi melanggar CPOB. Seperti PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Tiga perusahaan farmasi itu, BPOM telah melakukan pencabutan Sertifikat CPOB dan juga menarik izin edarnya ke sejumlah produk farmasinya sebagai sanksi administratif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pmjnews