Begini Modus Perusahaan Pemasok Bahan Baku Sirup yang Sebabkan Kasus Gagal Ginjal Akut, Aksinya Tak Terpuji..
Seorang anak bernama Melody meninggal dunia usai menderita penyakit gagal ginjal akut misterius. Sebelumnya hanya demam, lalu diberi obat sirup-@memomedsos-Tangkapan layar instagram--
JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa modus yang telah dilakukan oleh CV Samudra Chemical sebagai pemasok bahan baku obat sirup ke PT Afi Farma di kasus gagal ginjal akut, yang menyebabkan ratusan anak di Indonesia meninggal dunia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, hasil dari penyelidikan, ada ditemukan barang bukti sebuah drum berisi senyawa Propilen Glikol (PG) dan Etilen Glikol (EG). Diduga dipesan oleh PT Afi Farma.
BACA JUGA:Catat, Sidang Ferdy Sambo Cs Akan Kembali Dimulai Pekan Depan, Berikut Jadwalnya
“Didapatkan fakta bahwa satu barang bukti yang ada di TKP, yaitu PG dan EG yang berada di dalam drum atau tong putih bertuliskan label DOW (The Dow Chemical Company), diduga merupakan bahan baku tambahan yang diorder PT AF melalui PT TBK dan PT APG,” kata Ramadhan dalam keterangannya seperti dikutip dari PMJNews Jumat 11 November 2022.
Dijelaskannya, bahwa CV Samudra Chemical diduga menggunakan drum berlabel DOW palsu. Dan kemudian juga diduga digunakannya untuk mengoplos zat cemaran EG, dan sehingga kandungannya melebihi ambang batas yang telah disepakati.
BACA JUGA:Penelitian Laboratorium THP Terima Sertifikat Internasional
“Diduga pelaku menggunakan drum atau tong berlabel DOW palsu atau bekas, kemudian melakukan percikan penambahan atau oplos zat cemaran EG, terdapat bahan yang diorder PT AF sehingga diduga kandungan cemaran di atas ambang batas,” kata dia.
Pemasok Bahan Pelarut Diperiksa Polri
Kasus gagal ginjal akut terus dilidik oleh Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Jelang KTT G20, Menko Luhut Resmikan PLTS Terapung Milik PLN di Bali
Terbaru, Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan kepada pemasok dari bahan pelarut untuk obat sirup.
Perusahaan yang diperiksa itu yakni CV Samudra Chemical, hal ini dikarenakanya ditemukan puluhan drum yang berisi Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
BACA JUGA:5 Hotel Terdekat Dari Pusat Kota Bandar Lampung Dengan Rating Memuaskan
"Rencana tindak lanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap saudara E selaku pemilik CV SC,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya seperti dikutip dari PMJNews, Jumat 11 November 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pmjnews