Oknum PNS Litbang Aniaya Bocah SD Dituntut Pidana 3 Bulan

Oknum PNS Litbang Aniaya Bocah SD Dituntut Pidana 3 Bulan

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang PNS Litbang Provinsi Lampung terdakwa penganiayaan murid Sekolah Dasar dituntut rendah oleh Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa yang tidak dilakukan penahanan itu dituntut  JPU dengan hukuman pidana penjara selama 3 bulan.

Hal itu terungkap kala Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang perdana perkara kasus kekerasan terhadap seorang murid SD IT Ibnu Abbas di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

JPU Novita Wulandari menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dan diancam dakwaan pasal 80 ayat 1 jo pasal 76c UURI No. 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah, penganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Promo Minuman Lezat di Alfamart Untuk Perjalanan Mudik Lebih Menyenangkan, Cek Katalognya

Terdakwa M. Hersa A Wijaya, warga Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung itu dijatuhkan tuntutan pidana selama 3 bulan pada sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Jaksa menjelaskan, hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Terdakwa juga telah memberikan santunan kepada korban sebesar Rp 25 juta.

Kemudian antara terdakwa dan orang tua telah berdamai dan sepakat diselesaikan secara restoratif justice di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

BACA JUGA:Promo Indomaret Minuman Hari Raya, Nikmati Diskon Soft Drink Mulai Rp 10 Ribu Dapat 2

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, perbuatan terdakwa bermula pada 6 November 2023 lalu.

Mengetahui anaknya menangis dan tidak mau berangkat sekolah, terdakwa langsung pergi ke sekolah anaknya, Arsya, di SD IT Ibnu Abbas.

Sesampainya di lokasi, terdakwa bertemu dengan rekan-rekan anak terdakwa, yang kebetulan berada di luar kelas.

Selanjutnya, terdakwa menuju ruang kelas sekolah dan bertemu dengan anak korban bernama Dzaki Aldebran Azka (9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: