Nilai Hakim Khilaf, Terpidana Kasus Korupsi Randis Bupati Lamtim Ajukan PK
Foto Ilustrasi sidang. (Pixabay)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Suherni, terpidana kasus korupsi pengadaan kendaraan dinas (randis) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) tahun 2016 mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya.
PK tersebut diajukan Suherni setelah kasasinya di Mahkamah Agung ditolak dan hukumannya justru diperberat menjadi tiga tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan pada 9 Juni 2022.
Humas Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Hendri Irawan membenarkan bahwa Suherni mengajukan PK atas kasus korupsi pengadaan Randis Bupati dan Wakil Bupati Lamtim tahun 2016 tersebut.
"Iya PK (Peninjauan Kembali)," kata Hendri Irawan, Senin 14 November 2022.
BACA JUGA:Geliatkan UMKM, Pemkab Tulang Bawang Terbitkan 5.085 Izin Usaha Lewat OSS
Hendri mengatakan, pengadilan kini sedang memulai tahap persidangan pemeriksaan berkas. "Lagi tahap persidangan," ucapnya.
Terpisah, pengacara Suherni Sopian Sitepu mengatakan, dasar pengajuan PK kliennya karena pihaknya menilai ada kekhilafan hakim, sehingga vonis tidak sesuai dengan pelaku lainnya.
"Ada deversifikasi (perbedaan) hukuman atas pemohon PK dengan pelaku lain. Ada pelaku yang dihukum satu tahun. Sedangkan pemohon PK dihukum 3 tahun," kata Sopian Sitepu.
Dan kemudian ada pertimbangan hukum dari putusan kasasi sebelumnya. "Juga ada pertimbangan hukum dari putusan Mahkamah Agung sebelumnya, bahwa dasar itu diterima alasan PK dan terkabul" tandasnya.
BACA JUGA:PLN UID Lampung Terapkan Sentralisasi Pembayaran
Sebelumnya Suherni diketahui divonis oleh Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dengan penjara selama satu tahun dan enam bulan.
Pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan Randis Bupati Lamtim itu kemudian juga diminta membayar denda Rp50 juta subsider enam bulan.
Tak terima, Suherni kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Di tingkat banding itu, Suherni kemudian bandingnya diterima.
Majelis hakim tinggi yang diketuai oleh Nyoman Supartha dalam amarnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: