Ada Keluhan Atau Pungli Dalam Pelayanan Polres Tanggamus, Hubungi Nomor Ini!

Ada Keluhan Atau Pungli Dalam Pelayanan Polres Tanggamus, Hubungi Nomor Ini!

Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi sidak pelayanan Samsat dan SIM, Selasa 15 November 2022. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi meminta masyarakat aktif mengawasi perilaku personel Polres Tanggamus

Jika masyarakat menemukan anggota Polri, khususnya yang bertugas di bidang pelayanan melakukan pungutan liar (pungli), segera laporkan ke bidang pengawasan personel. 

Hal ini disampaikan AKBP Satya Widhy Widharyadi saat inspeksi mendadak kantor pelayanan Samsat dan Satpas surat izin mengemudi (SIM), Selasa, 15 November 2022.

Sidak diikuti Kasatlantas AKP Amsar dan Kasi Propam Iptu Ujang Srikandi. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga berdialog dengan wajiba pajak dan pemohon SIM. 

BACA JUGA: Gara-gara Ini, Wakil Ketua Banang DPRD Lampung Barat Ancam Tinggalkan Rapat

AKBP Satya Widhy Widharyadi mengatakan, inspeksi tersebut dilakukan guna memastikan pelayanan kepada masyarakat yang baik dan sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Kami sengaja melakukan sidak guna memastikan pelayanan SIM dan Samsat tidak ada kendala. Sehingga polisi sebagai pelayan masyarakat harus benar-benar memuaskan yang dilayani,” tegas AKBP Satya Widhy Widharyadi usai sidak.

Ia meminta seluruh personel pelayanan, baik SIM maupun Samsat dapat melayani masyarakat dengan maksimal.

"Saya minta pelayanan kepada masyarakat harus baik, cepat, tidak berbelit-belit, ramah dan responsif. Hindari pelanggaran sekecil apapun yang dapat menurunkan citra Polri,” tegasnya.

BACA JUGA: Eksepsi Ditolak, DPD Demokrat Siap Ladeni Pembuktian Pihak Raden Muhammad Ismail

Di sisi lain, AKBP Satya Widhy Widharyadi memberi apresiasi inovasi bimbel gratis bagi pemohon SIM baru. Ia berharap langkah itu bisa mempermudah masyarakat dalam mendapatkan SIM.

"Ya, harapan kami, kemudahan ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Sehingga kegagalan-kegagalan sebelumnya saat mengurus SIM tidak terulang," ujarnya.

Pada kesempatan itu, AKBP Satya Widhy Widharyadi juga meminta masyarakat turut aktif mengawasi perilaku anggotanya. 

Informasi maupun pengaduan masyarakat juga dapat disampaikan melalui nomor WhatsApp pengaduan Kapolres Tanggamus pada nomor 082180890019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: