Berikan Kemudahan Bayar Pajak Kendaraan, Gubernur Arinal Teken MoU dengan BUMDes

Berikan Kemudahan Bayar Pajak Kendaraan, Gubernur Arinal Teken MoU dengan BUMDes

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi berharap program elektronik Samsat Desa (e-Samdes), dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat di pedesaan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi berharap program elektronik Samsat Desa (e-Samdes), dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat di pedesaan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Tahap III Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang diikuti 109 Bumdes yang tersebar di 13 Kabupaten se-Provinsi Lampung, di Balai Keratun Lt. III, Kompleks Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Rabu 16 November 2022.

Seperti diketahui, Bumdes berperan sebagai penyedia Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif atau disebut juga agen laku pandai Bank Lampung dalam menggunakan aplikasi E-Samdes.

Dalam kesempatan itu, dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama pelayanan Pembayaran PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

BACA JUGA:Terungkap, Segini Harga Aplikasi yang Ditawarkan Jo Kepada Otak Komplotan Hacking Nasabah BRI

Serta registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pengesahaan STNK tahunan di wilayah Administrasi/hukum Pada Provinsi Lampung melalui Bumdes Menggunakan aplikasi E-Samdes dan L-Smart.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Dirlantas Polda Lampung, Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Kacab PT. Jasa Raharja, Dirut PT. Bank Lampung, Kadis PMDT Provinsi Lampung, dan Perwakilan Dirut Bumdes.

Dalam sambutannya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjelaskan PKB merupakan penyumbang tertinggi penerimaan daerah dari sektor pajak daerah.

Hal ini dalam rangka meningkatkan penerimaan PKB maka perlu dilaksanakan peningkatan pelayanan publik serta pengembangan dan perluasan pelayanan terhadap masyarakat/wajib pajak untuk mewujudkan penerimaan pajak yang optimal. 

BACA JUGA:Buntut Kasus Hacking Nasabah Bank, Polres Tulang Bawang Tangkap Pembuat Aplikasi BRImo Palsu

Sebagai langkah nyata, Lanjut Gubernur Arinal, pada tahun 2021 telah dikembangkan inovasi pelayanan pembayaran PKB melalui Bumdes sebagai agen Laku Pandai Bank Lampung menggunakan aplikasi e-Samdes dan aplikasi L-Smart.

Hal ini selaras dengan program Gubernur Lampung tentang Smart Village atau Desa Cerdas Berbasis Digital yang terintegrasi dari tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi dengan tujuan untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat.

"Sampai dengan saat ini telah terjalin kerjasama dengan 168 BUMDES dengan jumlah transaksi sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022 sebesar Rp. 3,64 Miliar. Dan pada hari ini jumlah tersebut akan kembali bertambah dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama Pembayaran PKB menggunakan aplikasi e-Samdes dan L-Smart Tahap 3, yaitu menjadi  277 BUMDES yang tersebar di 13 Kabupaten se-Provinsi Lampung," jelas Gubernur Arinal.

Sejalan dengan amanat UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa salah satu asas yang harus dipenuhi dalam pelayanan publik adalah asas keterjangkauan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: