Tunjangan Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Segera Cair, Tanpa Potongan!

Tunjangan Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Segera Cair, Tanpa Potongan!

ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.IDTunjangan kinerja (tukin) guru dan pengawas pendidikan agama Islam PNS yang belum dibayarkan pada tahun 2018-2020 juga bakal dicairkan. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 7,1 miliar. 

Tunjangan kinerja terutang ini tersebar di enam provinsi. Meliputi Lampung, Jambi, Jawa Barat, Riau, Sumatera Selatan dan Nusa Tenggara Timur. 

Tunjangan Profesional Guru (TPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) non PNS tahun 2022 segera dicairkan. Untuk pembayarannya, disiapkan anggaran Rp 205 miliar. 

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, anggaran telah masuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kantor wilayah kementerian agama provinsi. 

Muhammad Ali Ramdhani menyebutkan, penempatan anggaran ke DIPA ke kanwil kemenag ini dilakukan melalui proses berjenjang. Dimulai dari tahapan usulan, , verifikasi sampai persetujuan. 

"Alhamdulillah, kita sudah sampai pada tahap penempatan anggaran TPG PAI Non PNS serta tukin terutang guru dan pengawas PAI PNS ke DIPA Kanwil,” kata Muhammad Ali Ramdhani, dilansir dari Kemenag.go.id, Jumat 18 November 2022. 

Sementara Direktur Pendidikan Agama Islam Amrullah mengungkapkan, terkait pembayaran tunjangan profesional guru pendidikan agama Islam, Kemenag mengalokaskan Rp 205 miliar lebih. 

Sementara pembayaran tunggakan tunjangan kinerja terutang guru dan pengawas pendidikan agama islam periode 2018-2020 mencapai Rp 7.194.007.436. 

“Dana tukin terutang ini tersebar ke enam provinsi, yakni Lampung, Jambi, Jabar, Riau, Sumatera Selatan, dan NTT," sebut Amrullah. 

Amrullah menuturkan, angka yang dialokasikan itu berdasar usulan dari daerah dan data dukung relevan. 

Basis data yang digunakan untuk verifikasi serta hal terkait adalah Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA). Kemudian laporan BPKP atas reviu tunggakan tukin guru dan pengawas PAI. 

Dalam proses pengajuan usulan hingga pembayaran TPG dan tukin, aspek transparansi dan integritas selalu menjadi perhatian pokok Kementerian Agama. 

Karena itu Amrullah menegaskan tidak ada pungutan liar serta pemotongan dalam proses pembayaran TPG dan tunjangan kinerja. 

Sistem pembayaran akan dilaksanakan dengan cepat, tepat, dan akurat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: