Polres Lampung Timur Ungkap Lima Kasus C3, Tujuh Bandit Ditangkap
Ekspose ungkap kasus C3 yang dilakukan Polres Lampung Timur, Sabtu 19 November 2022. Dalam kasus ini tujuh bandit ditangkap. FOTO DWI PRIHANTONO/RADARLAMPUNG.CO.ID --
Selain itu, masyarakat juga dihimbau segera melaporkan tindak pidana atau percobaan tindak pidana di wilayah masing-masing.
Bisa menghubungi polres, polsek atau melalui call center pada nomor 08117969695.
“Laporan atau pengaduan masyarakat akan segera kami tindak lanjuti,” tegas AKBP Zaky Alkazar Nasution.
Sebelumnya Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Timur mengamankan dua bandit yang diduga terlibat pencurian dengan kekerasan (curas).
BACA JUGA: 6 River Tourism Destinations in Indonesia That You Must Explore
Mereka adalah RA (17), warga Kecamatan Batanghari Nuban dan AF (22), warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, kedua bandit ini diduga terlibat curas dengan korban Ilham (20), warga Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana.
Aksi curas itu dilakukan kedua bandit, Sabtu 12 November 2022. Modusnya, mereka membuntuti korban yang sedang melintas di jalan raya Kecamatan Batanghari Nuban, sekitar pukul 01.30 WIB.
Ketika melintasi jalan sepi di wilayah Desa Sukacari, Kecamatan Batanghari Nuban, kedua tersangka menghentikan korban.
BACA JUGA: Tunjangan Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Segera Cair, Tanpa Potongan!
Salah seorang bandit menusuk menggunakan sebilah pisau dan mengakibatkan luka di dekat mata kanan korban.
Sementara tersangka lainnya merampas ponsel dan dompet korban berisi SIM dan ATM. Dari sini, kedua bandit itu kabur.
Berdasar laporan korban dan hasil penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengamankan dua bandit sadis ini di Desa Jojog, Kecamatan Pekalongan, pukul 22.00 WIB, Rabu 16 November 2022.
Berikut tersangka, turut diamankan barang bukti berupa sebuah telepon genggam merek Realme. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: