KPU Mesuji Buka Pendaftaran PPK Pemilu 2024, ini Jadwal dan Syaratnya

KPU Mesuji Buka Pendaftaran PPK  Pemilu 2024, ini Jadwal dan Syaratnya

Ketua KPU Mesuji Ali Yasir. Foto Ardian Mukti/radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji resmi membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 yang di mulai hari ini 20 November 2022.

Ketua KPU Kabupaten Mesuji, Ali Yasir mengatakan, pendaftaran PPK Mesuji resmi dibuka hari ini Minggu 20 November hingga 29 November 2022.

"Pendaftaran PPK ini dilaksanakan secara serentak di Indonesia," kata Acing sapaan akrabnya saat dihubungi radarlampung.co.id. Minggu 20 November 2022.

Adapun syarat yang wajib dipenuhi oleh calon pendaftar PPK di Mesuji yakni, warga negara Indonesia, Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) Tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

BACA JUGA:Polsek Banjaragung Tulangbawang Grebek Tempat Judi

Kemudian, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Selanjutnya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Selain itu juga, pendaftar harus melengkapi dokumen persyaratan yakni, surat pendaftaran calon anggota PPK, Fotocopy kartu tanda penduduk Elektronik, Fotocopy ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir surat pernyataan dalam satu dokumen.

BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Status KLB Polio, Bagaimana dengan Bandar Lampung? Begini Penjelasan Dinkes

"Surat pernyataan itu berisi Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara undang undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 negara kesatuan republik Indonesia Bhinneka tunggal Ika dan cita cita proklamasi 17 Agustus 1945, tidak menjadi Anggota partai politik, bebas dari penyalahgunaan narkotika," katanya.

Yasir menambahkan, persyaratan lain yakni Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten kota atau dewan kehormatan penyelenggara pemilu.

Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat dalam lima tahun terakhir.

Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelengara pemilu, tidak memiliki penyakit penyerta, dan mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca menulis dan berhitung dan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: