Asep Sukohar Kembali Dipanggil Penyidik KPK, Kali Ini Kapasitasnya sebagai Wiraswasta

Asep Sukohar Kembali Dipanggil Penyidik KPK, Kali Ini Kapasitasnya sebagai Wiraswasta

Asep Sukohar (memegang mic) memberikan keterangan di persidangan Andi Desfiandi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu 16 November 2022. (Anca/Radarlampung.co.id)--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil para saksi terkait suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) atas tersangka Karomani Rektor Nonaktif Unila.

Ada 5 saksi yang diperiksa oleh KPK dalam kasus suap penerimaan mahasiswa Unila ini, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa 22 November 2022.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan 5 saksi yang diperiksa untuk tersangka Karomani dan kawan-kawan. Namun ada yang beda dalam pemeriksaan saksi kali ini, salah satu saksi Asep Sukohar biasanya diperiksa sebagai Wakil Rektor Unila, namun kali ini dipanggil sebagai saksi dari pihak wiraswasta.

"Saksi dipanggil hari ini Radityo Prasetianto Wibowo, S.Kom (Dosen Sistem Informasi ITS), Jaka Adiwiguna (PNS), Asep Sukohar (Wiraswasta), Ir. H. Mahfud Santoso, M.M (Swasta), dan Sihono (Wiraswasta)," ujarnya.

BACA JUGA:Promo JCO Donuts Hari Ini November 2022, Berlaku di Seluruh Gerai

Masa Penahanan Karomani Cs Diperpanjang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanjang masa penahanan tiga terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila).

Tiga terdakwa yang dipanjang masa penahannya itu yakni, Karomani (KRM), HY dan MB.

Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan dengan masihnya pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan, maka ketiga tersangka dipanjang masa penahannya.

"Dengan masih berlanjutnya pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan, Tim Penyidik berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor PN Tipikor pada PN Tanjung Karang telah memperpanjang masa penahanan para tersangka,” kata Ali kepada radarlampung.co.id, Senin 21 November 2022.

BACA JUGA:Cegah Radikalisme dan Terorisme, FKPT Lampung Gelar Ekspresi Indonesia Muda

Masa perpanjangan penahanan itu dilakukan kepada tiga tersangka dengan masing-masing selama 30 hari. Sampai dengan 17 Desember 2022 nanti.

“Untuk tersangka Karomani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka HY dan tersangka MB ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur,” ujarnya. 

Pemeriksaan Saksi Masih Berlangsung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: