Satu Pekan, 2 Pengedar dan 7 Pengguna Narkoba Diamankan, Sabu dan Ganja Turut Jadi Barang Bukti
Ekspose kegiatan pengungkapan narkoba di Polresta Bandar Lampung. Foto Anggi Rhaisa/radarlampung.co.id--
Terhadap tersangka YN dan RH bakal dikenakan pasal Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat (1) UU RI No35 tahun 2009.
Tersangka AS (36,warga Jalan Ikan Kacangan.Kel.Sukaraja.Kec.Bumi Waras.Bandar Lampung. "Berdasarkan laporan masyarakat 18 November 2022 jalan Purnawirawan,Kel.Gunung Terang.TKB Bandar Lampung," ucapnya.
Sementara untuk Penangkapan Tersangka RD dan DP, lanjut Kompol Gigih berdasarkan bukti laporan masyarakat bahwa pada 18 November 2022 pada pukul 15.00 wib,di Jalan Dr.Setia Budi.Kel.Negeri Olok Gading.Kec.TBB,Bandar Lampung.
Menurut Kompol Gigih,RD (19,warga Jalan Harimau.Kel.Sukamenanti,Kec.Kedaton,Bandar Lampung) dan DP (18, warga Jalan Dr.Samratulangi.Kel.Penengahan Raya.Kec.Kedaton.Bandar Lampung)."Dari RD dan DP diamankan barang bukti plastik klip bening berisikan kristal putih diduga sabu berat 0.20 gram," ucap Kompol Gigih
Terhadap tersangka RD dan DP,bakal diterapkan Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat (1) UU RI No35 tahun 2009.
Sementara untuk tersangka MRA (24) warga Jl Dr.Samratulangi,Bandar Lampung ini diamankan rumah pelaku berdasarkan LP bahwa pada Sabtu, 19 November 2022 pukul 19.00 wib Jalan Ikan Kiter,Blok C.Kel.Kangkung. Kec.Bumi Waras.Bandar Lampung telah terjadi kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu Sabu.
"Barang bukti yang diamankan dua plastik klip bening berisikan kristal dan 14 plastik klip klip berisikan kristal,berat total 3 gram," kata dia.
Terhadap tersangka SMR (20) warga Jalan Panglima Polim,Kel.Segalamider, Kec.TKB,Bandar Lampung berdasarkan LP pada Jumat,18 November 2022 pukul 16.30 wib di Jalan Raden Imba Kusuma.Kel.Sumber Rejo Sejahtera.Kec.Kemiling.Bandar Lampung.
"Barang bukti yang diamankan 3 paket ganja terbungkus lakban coklat berat 13.14 gram," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: