Bawa 3 Senpira, Pemuda Ini Diringkus Polisi
Foto ilustrasi senjata api. (Pixabay)--
MESUJI, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres MESUJI, berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata api rakitan, di Jalan Poros Simpang Brabasan, Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang MESUJI.
Diketahui pelaku berinisial AP (42) Warga Desa Trimurjo, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah. Pelaku di amankan karena kedapatan membawa 3 Pucuk Senjata Api Rakitan yang berada di dalam Mobilnya.
Kasat Reskrim polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki membenarkan terkait penangkapan seorang Pelaku yang kedapatan membawa 3 Pucuk Senjata Api, 2 Pucuk diantaranya Jenis FN dan 1 Pucuk lagi Jenis Revolver dengan 6 Lubang Amunisi.
Lebih lanjut, kasat menerangkan Kronologis penangkapan pada Rabu T23 November 2022 Pukul 18.00 Wib, dijalan Poros Simpang Brabasan Simpang Pematang.
BACA JUGA:Menteri BUMN Erick Thohir Kunjungi Trauma Healing Korban Gempa Cianjur
Terkait adanya Laporan dari masyarakat Bahwa akan melintas mobil jenis Avanza Veloz warna putih dengan Nopol BE-2205-LO dari Arah Wiralaga menuju Simpang Mesuji yg di curigai membawa Narkoba.
Mendapat laporan tersebut kemudian di tindak lanjuti oleh Satuan Narkoba Polres Mesuji, yang dipimpin langsung Kasat Narkoba beserta anggota Polsek Simpang Pematang.
Saat kendaraan yang di maksud di berhentikan didapati pelaku awalnya diduga membawa narkotika jenis sabu, namun pada saat penggeledahan tidak ditemukan Narkotika tersebut.
Akan tetapi didalam kendaraan tersebut ditemukan 3 pucuk senjata api rakitan, yaitu 1 pucuk jenis FN ditemukan di dasbor kanan mobil, 1 pucuk jenis FN di dekat rem tangan, dan 1 pucuk jenis revolver berisi amunisi 6 butir didalam tas milik pelaku.
BACA JUGA:Akhirnya, Pelaku Curas Sopir Taksi Berhasil Dibekuk, Diamankan di Wilayah Lamtim
Selanjutnya Pelaku berikut Barang Bukti 3 Pucuk Senjata Api Rakitan dengan 6 Butir Amunisi, 1 (satu) Unit Handphone Samsung A10 Warna Biru, 1 (satu) Unit Mobil Avanza Velos Warna Putih dengan Nopol BE-2205-LO di serahkan ke Satuan Reskrim untuk dilakukan Pengembangan dan sudah dilakukan Penahanan.
Atas Perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Republik Indonesia NO.12 Tahun 1951 dengan Ancaman Hukuman mati, Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Penjara hingga 20 Tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: