Napi Kasus Sabu Batal Dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Sebabnya

Napi Kasus Sabu Batal Dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Sebabnya

Foto Ilustrasi sidang. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan surat keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap narapidana Muhamad Sulton (32). 

Surat bernomor: PAS-1588.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana dikeluarkan pada 7 Oktober 2022.

Dalam PB itu, ia diwajibkan melakukan test urine secara berkala yang hasilnya dilaporkan kepada petugas pembimbing kemasyarakatan. 

PB tersebut diberikan kepada M Sulton ketika ia terjerat dalam kasus pertamanya dengan perkara narkotika dan dipenjara selama 7 tahun di Lapas Surabaya pada 2015.

BACA JUGA:Klinik Althea Berikan Pelayanan Gratis Bedah Minor kepada Masyarakat

Belakangan ia kembali ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung dan dipindahkan ke Lapas Narkotika Bandarlampung atas kasus kepemilikan 92 kilogram (kg) sabu.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Narkotika Bandar Lampung Porman Siregar kepada wartawan menjelaskan, pihaknya telah menerima surat PB dengan nama narapidana M Sulton yang dikeluarkan oleh Kemenkumham. 

"Berdasarkan surat PB warga binaan atas nama M Sulton ini bebas bersyaratnya pada 15 November 2022. Namun di tanggal 8 November kami mendapatkan surat dari pihak Kejaksaan Negeri Bandar Lampung M Sulton ini ada perkara lain yang masih berproses. Jadi kami tidak bisa bebaskan," katanya. 

Dia menjelaskan, batalnya PB tersebut merupakan permintaan dari Kejari Bandar Lampung sebagai eksekutor.

BACA JUGA:Menteri BUMN Erick Thohir Kunjungi Trauma Healing Korban Gempa Cianjur

Kejari Bandar Lampung mengirimkan surat agar narapidana M Sulton tidak dibebaskan terlebih dahulu lantaran yang bersangkutan sedang dalam upaya perkara lain. 

"Kami kirim surat kepada kejaksaan apakah M Sulton ada perkara lain dalam waktu batas 14 hari. Kemudian pihak kejaksaan juga mengirim surat balasan agar M Sulton tidak dibebaskan karena sedang dalam perkara lain yang belum berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Kejaksaan, kata Porman, sedang dalam upaya kasasi ke Mahkamah Agung atas kasus vonis bebas Pengadilan Negeri Tanjungkarang M. Sulton atas kasus 92 kg sabu itu. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Helmi Hasan ketika dikonfirmasi menerangkan, pihaknya telah meminta agar PB ditinjau ulang dan dibatalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: