Mantan Dewan Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Aset PT GAJ

Mantan Dewan Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Aset PT GAJ

Polres Lamteng ekspose tersangka kerusuhan di Lamteng. Foto Dok Polres Lamteng--

LAMTENG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Tengah kembali menetapkan delapan tersangka yang diduga terlibat dalam aksi perusakan, pembakaran, dan pencurian aset milik PT Gunung Aji Jaya (GAJ) di Kecamatan Pubian. Salah satu di antaranya mantan Wakil Ketua DPRD LAMTENG Raden Zugiri.

Sedangkan tiga orang lainya dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Lamteng karena urinenya positif mengandung amphetamine dan kepemilikan sabu-sabu (SS). Sementara lima orang lainya sedang dilakukan pendalaman pemeriksaan. Sebanyak 16 orang ini sebelumnya diamankan tim gabungan Polres Lamteng dari sejumlah lokasi di Kecamatan Pubian.

Kapolres Lamteng AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya menyatakatan dari 16 orang yang diamankan, 8 orang ditetapkan sebagai tersangk. "Tiga orang hasil testl urinenya positif mengandung amphetamine. Kemudian lima orang lainya sedang dalam pendalaman pemeriksaan secara marathlon untuk pengembangan terhadap tersangka lainnya, " ujarnya dalam konferensi pers, Jumat 25 November 2022 kemarin.

Delapan tersangka itu, kata Doffie, yakni RZ (59), HR (48), dan AS (63), ketiganya warga Kampung Negriratu. ''Kemudian BD (40), warga Kampung Gunungraya; JP (40) dan AH (38), warga Kampung Tanjungkemala; ID (48), warga Kampung Gunungaji; serta SM (tunawicara), warga Kampung Padangratu," paparnya.

BACA JUGA:Link Live Streaming Prancis vs Denmark Piala Dunia 2022, Kylian Mbappe Cs Siap Amankan Tiket 16 Besar

Tiga orang, kata Doffi, diserahkan ke Satresnarkoba Polres Lamteng karena urinenya positif mengandung aplmphetamin. "Yakni PZ (33), warga Kampung Negararatu; DT (28), warga Kampung Tanjungkemala; dan YA (17)," ungkapnya.

Dalam upaya penegakan hukum, kata Doffie, pihaknya juga mengamankN sejumlah barang bukti. "Yakni 2 unit mobil dan 11 motor dari berbagai merek. Kemudian sajam jenis tombak keris, golok, kampak, badik, chainsaw, pedang, dll. Juga narkoba SS seberat 13,78 gram dan 27 unit motor," ucapnya.

Sebelumnya, Polres Lamteng juga telah menetapkan 7 orang tersangka terkait aksi penghadangan petugas patroli gabungan, Senin (21/11). Yakni NS (38), warga Kampung Tanjungkemala; ZA (28), warga Kampung Negerikepayungan; HL (26), warga Kampung Gedungharta; MF (19), Kampung Negerikepayungan; HR ( 70), Kampung Gunungraya; AS (70), warga Kampung Gunungraya; dan YN (21), Kampung Gedungharta. (rls/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: