Siltap Peratin dan Aparat Pekon di Pesisir Barat Segera Dibayar, Tapi Baru Segini
Penghasilan tetap peratin dan aparatur pekon di Pesisir Barat akan dicairkan awal Desember 2022. --
PESISIR BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Penghasilan tetap (siltap) peratin dan aparatur pekon di Pesisir Barat akan dicairkan awal Desember 2022. Sementara baru untuk periode Agustus dan September.
Sedangkan, penghasilan tetap peratin dan aparatur pekon periode Oktober-Desember 2022, masih menunggu kondisi kas daerah.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pesisir Barat Kasmir, siltap peratin dan aparatur 116 pekon baru dibayarkan tujuh bulan, yakni Januari-Juli.
“Lima bulan lagi siltap peratin dan aparatur pekon yang belum terbayar. Rencananya baru untuk dua bulan, Agustus dan September,” kata Kasmir.
BACA JUGA: Polres Lampung Timur Bentuk Tim Buru Pembakar Hutan Taman Nasional Way Kambas
Untuk sisa yang belum terbayar, belum dipastikan kapan pencairan. Ini masih melihat kondisi keuangan kas daerah.
Kemungkinan pada pertengahan Desember 2022 baru ada kepastian. Apakah dapat dibayarkan semua atau tidak. Sebab keuangan daerah kini masih belum stabil.
Kasmir juga berharap peratin maupun aparat pekon dapat memahami kondisi keuangan daerah Pesisir Barat saat ini.
Meski terlambat, siltap tersebut tetap akan dibayarkan. Sebab itu menjadi hak peratin dan aparat pekon.
BACA JUGA: Mantan Dewan Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Aset PT GAJ
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengupayakan pembayaran penghasilan tetap peratin dan aparatur pekon, Agustus mendatang.
Namun, pembayaran yang bersumber dari Alokasi Dana Pekon (ADP) 2022 itu baru untuk bulan April dan Mei. Sedangkan Juni hingga Juli belum bisa dicairkan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pesisir Barat Kasmir mengatakan, untuk pembayaran tersebut melihat kondisi keuangan di kas daerah yang belum maksimal.
Untuk siltap dua bulan tersebut, Pemkab Pesisir Barat menyiapkan anggaran sebesar Rp5,6 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: