Lindungi Guru dari Hukum, PGRI Tubaba MoU dengan Polres Tubaba

Lindungi Guru dari Hukum, PGRI Tubaba MoU dengan Polres Tubaba

MoU antar guru dan Polres Tubaba. Foto Dok--

TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi dewan guru di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Persatuan guru Republik Indonesa (PGRI) setempat menandatangani Nota Kesepahaman MoU (Memorandum Of Understanding) dengan Polres Tulang Bawang Barat. Acara tersebut berlangsung di Aula Mapolres setempat, Selasa 29 November 2022.

Ketua PGRI Kabupaten Tulang Bawang Barat, Supriyadi mengatakan bahwa, tujuan nota kesepakatan antara PGRI dan Polres Tubaba ini untuk kepentingan bersama dalam rangka memberikan perlindungan kepada guru, dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

BACA JUGA:Masyarakat Metro Menerima Penyuluhan Hukum dari Pemprov Lampung

“Nah perlindungan bagi guru tentunya, juga melalui beberapa proses. Bukan berarti guru kebal dengan hukum, namun harus tetap mematuhi peraturan dan kode etik tenaga pendidikan, seperti slogan kami PGRI, bahwa PGRI itu mengayomi guru, mendukung sekolah, aman dan nyaman,” ungkapnya.

Lebih lanjut, diungkapkan Supriyadi, khusus untuk perlindungan hukum antara PGRI dan Polres Tulang Bawang Barat, tentunya dalam kapasitas guru saat melaksanakan tugas di sekolah.

BACA JUGA:Astaga, Tak Bayar Uang Komite, Sejumlah Siswa SMKN Ini Ujian di Luar Kelas

“Iya pada saat kegiatan belajar mengajar (KBM). Selepas itu, pada jam-jam di luar sekolah seperti libur bila mana guru terkena kasus yang masuk ke ranah hukum, tentu itu di luar tanggung jawab PGRI,” tegasnya.

Ia menambahakan, jika tenaga pendidik dan kepala sekolah (Kepsek) tersandung masalah administrasi hingga ke ranah hukum, maka PGRI tidak memberikan pendampingan hukum.

BACA JUGA:UMK Lampung Timur 2023 Naik Rp 173 Ribu

Semerntara itu, Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M mengatakan, setelah dilakukannya Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini akan ditindaklanjuti dengan pembuatan naskah kerja sama teknis dan sosialisasi oleh para pihak baik secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri.

Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama 5 tahun sejak ditandatangani oleh para Pihak Dan Dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan kesepakatan para pihak.

BACA JUGA:Link Live Streaming Ekuador vs Senegal Piala Dunia 2022, Duel Hidup Mati Dua Tim Grup A

Adapun ruang lingkup dalam perjanjian kerja sama ini meliputi pertukaran dan pemanfaatan data danatau Informasi dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan.

Perlindungan hukum profesi guru, pendidik, dan tenaga kependidikan dari tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari masyarakat dan penegak hukum dengan cara saling Berkoordinasi dalam Penyelidikan dan Penyidikan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. "Ditambah juga poin-poin lainnya yang cukup detail," ungkap Kapolres. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: