Sidang Praperadilan SP3 Polda Lampung Hadirkan 5 Saksi dan Ahli Pidana

Sidang Praperadilan SP3 Polda Lampung Hadirkan 5 Saksi dan Ahli Pidana

(Foto Dok. Radarlampung.co.id) --

RADARLAMPUNG.CO.IDPolda Lampung menghadirkan dua anggota polisi sebagai saksi pada sidang praperadilan SP3 Polda Lampung atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat tanah yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 1 Desember 2022. 

Sidang lanjutan praperadilan antara Polda Lampung dan Farid Firmansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung dengan agenda mendengarkan lima saksi. 

Dua saksi dihadirkan oleh pemohon dan satu ahli  Universitas Lampung dihadirkan. Sedangkan dua saksi lain merupakan anggota polisi dihadirkan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung. 

"Kami menghadirkan dua anggota polisi dari Ditreskrimum dan dari SPKT untuk bersaksi terkait penghentian penyidikan  dalam perkara dugaan pemalsuan tandatangan," kata tim hukum dari Bidkum Polda Lampung, Yulizar Fahrulrozi Triassaputra usai sidang kepada wartawan. 

BACA JUGA:25 Program BMW Antar Bupati Winarti Raih Penghargaan Karang Taruna Nasional

Sidang tersebut memperdebatkan terkait tandatangan yang telah di uji Laboratorium Forensik di Palembang.

Menurutnya dokumen yang telah didapat merupakan sebagai bukti netral yang dilampirkan dan sudah sesuai dengan aturan.

Sementara pengacara Farid Firmansyah, Yogie Saputra PJ mengatakan, dari keterangan ahli pidana Unila Dr Eddy Rifai terungkap fakta lain terkait pembuktian pasal yang disangkakan.

Menurutnya ahli menyampaikan bahwa dalam pembuktian pelanggaran pasal 263 KUHP tidak hanya bertumpu pada keidentikan tanda tangan dalam bukti yang diperiksa saja.

BACA JUGA:Pelajar SMP Pesawaran Itu Senang, Polisi Kembalikan Ponsel yang Dijambret

"Hal itu sudah dapat menguatkan adanya pembuktian tindak pidana pemalsuan surat. Dari keterangan ahli pidana, jelas disebut bahwa pembuktian pada sangkaan Pasal 263 bukan hanya pada tanda tangan tetapi juga dengan hal lainnya," ungkapnya 

Fakta lain kata Yogie dari bukti Akta Jual Beli (AJB) yang dilampirkan, ayah Farid Firmansyah meninggal di usia 40 tahun.

"Tetapi di AJB beliau ditulis berusia 80 tahun. Dari itu saja kan seharusnya sudah bisa dibuktikan bahwa itu palsu," katanya lagi.

Sidang dilanjutkan pekan depan pada Selasa 6 Desember 2022 dengan agenda pembacaan putusan dari hakim. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: