Sidang Penetapan UMK Tubaba 2023 Diputuskan Naik 7,91 Persen
Rapat penetapan UMK Tubaba. Foto Dok--
TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulangbawang Barat (TUBABA) Lampung, pada Tahun 2023 ditetapkan naik sebesar 7,91 persen.
Kenaikan sebesar 7,91 persen tersebut berdasarkan hasil Sidang Penetapan UMK Tubaba, yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) di Rumah Makan Wong Kampung Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT).
Dalam sidang itu, turut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Untung Budiono MH, Bagian Hukum Pemerintah Tubaba, Bappeda, Dinas Koperindag, unsur Akademisi, Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Disampaikan Kepala Disnakertrans Tubaba, Drs.Gustami, saat dikonfirmasi media. Bahwa berdasar Sidang Penetapan, maka UMK Tubaba pada tahun 2023 akan naik menjadi Rp 2.667.690,09, dari Tahun sebelumnya Rp 2.472.144,09.
BACA JUGA:Simak! Ini Pesan Bupati Lampung Timur untuk Pengawas dan Kepala Sekolah
"Untuk berita acara tadi sudah kita tanda tangani bersama, dan hari ini juga akan langsung kita usulkan ke Pemerintah Provinsi Lampung untuk ditetapkan secara resmi dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur," jelasnya.
Menurutnya, kenaikan UMK mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan, dengan formula penghitungan upah minimum 2023 mencakup beberapa hal, antara lain
Variabel Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan Variabel α (alfa) atau kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat, yaitu antara 0,10-0,30.
"Namun, tidak dapat dipungkiri, dalam sidang Penetapan UMK ini mengalami tarik ulur atau adu argumen antara pihak SPSI dan APINDO dikarenakan pihak APINDO masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," jelasnya.
BACA JUGA:Pembangunan RSPTN Universitas Lampung Ditarget Selesai 2024
Lanjut dia, perwakilan APINDO Tubaba mengusulkan kenaikan pada UMK tetapi di angka Rp2.530.939,81. Sedangkan dari SPSI di angka Rp2.667.690,09.
"Setelah berbagai pertimbangan, dan mengacu juga pada UMP Lampung Tahun 2023 yang diputuskan naik sebagaimana SK Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tertanggal 26 November 2022 yang ditetapkan Rp2.633.284,59 per bulannya dari Tahun 2022 yang hanya sebesar Rp2.440.486, maka kita setuju UMK Tubaba naik seperti usulan dari SPSI," katanya.
Sementara itu, Asnal, perwakilan dari APINDO menjelaskan bahwa usulan yang mereka berikan juga mempertimbangkan berbagai faktor terutama kemampuan perusahaan menggaji karyawan.
Terpisah, Gugus, perwakilan SPSI Tubaba menyampaikan, bahwa kenaikan UMK memang sudah selayaknya naik, apalagi jika melihat kenaikan kebutuhan pokok, BBM, dan tingkat inflasi, maka kesejahteraan pekerja perlu diperhatikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: