Agen BRILink Wajib Baca, Ini Cara Pelaku Kejahatan Rampas Uang Puluhan Juta Rupiah

Agen BRILink Wajib Baca, Ini Cara Pelaku Kejahatan Rampas Uang Puluhan Juta Rupiah

ET yang diduga pelaku penipuan modus baru ahirnya tak berkutik ditangkap polisi. (Foto Dok. Radarlampung.co.id)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Buay Bahuga membekuk tersangka inisial ET (32), warga Dusun Sri Tanjung, Kampung Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.

ET diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan dengan modus transfer uang di BRI Link, di Kampung Way Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Senin 5 Desember 2022. 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, pada Senin 5 Desember 2022 pukul 17.45 WIB lalu, pelaku datang ke rumah korban bernama Setiani (agen BRI Link) di Kampung Way Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan. 

Modusnya, pelaku meminta untuk transfer uang sebesar Rp 10 juta. Setelah ditransfer pelaku berpura-pura mengambil uang di jok sepeda motor Honda Beat hitam.

BACA JUGA:Anggota Kodim 0427 Way Kanan Timbun Jalan Berlubang, Dinas PU Pilih Bungkam

Korban pun mengikuti pelaku sampai di sepeda motor, namun pelaku malah menghidupkan motor dan langsung melarikan diri.

Menyadari itu, korban langsung berteriak dan meminta bantuan sehingga suami korban yang datang dan langsung mengejar pelaku dengan menggunakan sepeda motor. 

Beberapa waktu kemudian suami korban berhasil mengejar pelaku dan menendang sepeda motor pelaku sampai terjatuh. Di saat yang sama, masyarakat datang ikut mengamankan pelaku. 

Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Bahuga guna ditindak lanjuti. 

BACA JUGA:Kronologis Aksi Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar, Tubuh Terduga Pelaku Berserakan

Selanjutnya pada Sabtu 5 Desember 2022 pukul 18.00 WIB Tekab 308 PRESISI Polsek Buay Bahuga mengamankan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya pelaku dibidik dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun," tegas Kasatreskrim AKP Andri Try Putra yang mendamingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: