Istri Kerja di Taiwan, Anak Tiri Jadi Pelampiasan Nafsu Berahi

Istri Kerja di Taiwan, Anak Tiri Jadi Pelampiasan Nafsu Berahi

Ilustrasi pencabulan anak. (Foto Ilustrasi: Pixabay)-istimewa-raselnews.com

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sungguh malang nasib T (15), warga Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandarsurabaya, Lampung Tengah.

Sejak ditinggal sang ibu yang bekerja di Taiwan pada 2017, anak di bawah umur ini menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah tirinya, EF (42).

Kapolsek Seputihsurabaya, Iptu Y. Budi Santoso menyatakan, tersangka EF telah diamankan di kediamannya, Selasa 6 Desember 2022, sekitar pukul 17.00 WIB.

"Tersangka telah mencabuli anak tirinya sejak 2017 hingga 2022 atau sejak korban duduk di bangku SMP hingga SMA," katanya.

BACA JUGA:Tips Mengecilkan Pori-pori agar Hilang Dalam 7 Hari Menurut dr.Richard Lee

Budi menyatakan, perbuatan bejat tersangka dilakukan ketika sang istri atau ibu korban bekerja di Taiwan.

"Mungkin tidak kuat menahan nafsu, korban yang merupakan anak tirinya dicabuli hingga berulang kali hampir setiap malam. Korban tidak bisa berbuat banyak karena diancam jika tak mau melayani akan diberhentikan dari sekolah," ujarnya.

Tersangka, kata Budi, sebelumnya lajang menikah dengan ibu korban yang seorang janda. "Dari pernikahan tersangka dengan ibu korban dikaruniai dua anak. Anak pertama berumur 10 tahun tunawicara dan anak kedua umur 6 tahun," ungkapnya.

Terungkapnya kasus ini, kata Budi, korban sudah tidak tahan memberanikan diri menelepon ibunya di Taiwan.

BACA JUGA:Nikmati Liburan Akhir Tahun dengan Berkunjung ke 5 Destinasi Pantai di Lampung, Nomor 3 Sangat Berkesan

"Korban menceritakan semua yang dialaminya. Ibu korban kaget bukan kepalang. Ibu korban menelepon kakaknya di Kota Metro dan meminta menemui anaknya. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi, Selasa 6 Desember 2022, sekitar pukul 15.00 WIB," katanya.

Dari keterangan ibu korban, kata Budi, selama bekerja di Taiwan selalu mengirim uang Rp3.000.000 untuk memenuhi kebutuhan suami dan anak-anaknya. "Selalu kirim uang saat bekerja di Taiwan," ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Budi, tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. ''Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: