Mantan Peratin di Pesisir Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Mantan Peratin di Pesisir Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

PMD Lampura ditetapkan tersangka--

PESISIR BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui menetapkan mantan Peratin Pekon Pagar Dalam, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat AJ sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahun 2020 dan 2021.

Menurut Kepala Cabjari Krui Cristian, AJ diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Pagar Dalam sejak 2020 dan 2021. Perbuatan AJ menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.011.588.402.

"Sementara ini, kita tahan hingga 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Krui untuk menghadapi proses persidangan,” kata Christian, Kamis 8 Desember 2022. 

Christian mengungkapkan, dugaan penyimpangan tersebut dilakukan AJ dengan merealisasikan anggaran tidak sebagaimana mestinya.

BACA JUGA: Mahasiswa Demo, Tuntut Ini untuk Calon Rektor Universitas Lampung

Untuk tersangka lain, sementara ini belum ada. Namun tidak menutup kemungkinan bakal ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban.

Sebelumnya, setelah hampir dua bulan dalam pelarian, mantan Kepala Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin Mirza Gulam Ahmad diamankan Satreskrim Polres Pesawaran. Ia diduga terlibat korupsi APBDes tahun anggaran 2021.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, penangkapan mantan Kepala Desa Hanau Berak ini menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/A-565/IX/2022/SPKT/RES PESAWARAN/POLDA LPG, tertanggal 12 September 2022 tentang tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Desa Hanau Berak Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran tahun 2021 

"Tersangka sempat ditetapkan DPO. Sempat kabur ke Tanggamus dan Bengkulu," kata AKBP Pratomo Widodo dan ekspose di Mapolres Pesawaran, Selasa 29 November 2022. 

BACA JUGA: Yuk Cicipin Tenan-tenan yang Ada di Nobar Piala Dunia dan Fun Food Festival Radar Lampung

Senin, 21 November 2022, diperoleh informasi bahwa Mirza Gulam Ahmad berada di sebuah kontrakan bersama istri mudanya di Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran yang dipimpin Kanit II Tipidkor Ipda Apriyanto menuju kontrakan Mirza Gulam Ahmad dan mengamankan lelaki itu.

AKBP Pratomo Widodo yang didampingi Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin mengungkapkan, dalam kasus tersebut, Mirza Gulam Ahmad menggunakan dana dari APBDes untuk kepentingan pribadi. 

"Kemudian terdapat kegiatan yang tidak direalisasikan atau fiktif," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: