Segini Besaran UMK Mesuji Tahun 2023 yang Telah Disetujui

Segini Besaran UMK Mesuji Tahun 2023 yang Telah Disetujui

Foto ilustrasi uang. (Pixabay)--

MESUJI, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan (UMK) Upah Minimum Kabupaten MESUJI Tahun 2023.

UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/751/V.08/HK/2022 tentang Penetapan upah Minimum Kabupaten Mesuji Tahun 2023 yang ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada tanggal 7 Desember 2022.

Dalam keputusan gubernur tersebut, UMK Kabupaten Mesuji tahun 2023 yakni Rp2.873.227,49 atau naik Rp199.658,20 atau 7,47 persen, jika dibandingkan UMK Mesuji Tahun 2022 yakni Rp2.673.569,29.

Informasi tersebut disampaikan langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mesuji Najmul Fikri.

“Ya alhamdulillah, SK nya sudah ditandatangani Gubernur. Untuk Mesuji nilainya sebesar Rp‎.Rp2.873.227,49," katanya pada radarlampung.co.id, Kamis 8 Desember 2022. 

Menurut dia, besaran UMK tersebut efektif berlaku per 1 Januari 2023 Seluruh perusahaan karenanya wajib melaksanakan ketentuan upah minimum dimaksud. 

Jadi ditetapkannya UMK Mesuji oleh Pemprov Lampung, saat ini pihaknya mulai melakukan sosialisasi ke perusahaan. "Kita buat surat edaran ke semua perusahaan, serikat pekerja atau serikat buruh tenaga UMK Mesuji tahun 2023," ujarnya.

Sosialisasi yang dilakukan Disnaketrans dengan mendatangi perusahaan perusahaan di Kabupaten mesuji untuk memberi tahu dan mensosialisasikan nilai UMK Mesuji tahun 2023. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: