Dibuka, Lowongan Kerja untuk Posisi Komisaris dan Direksi PD Pringsewu Jaya Sejahtera

Dibuka, Lowongan Kerja untuk Posisi Komisaris dan Direksi PD Pringsewu Jaya Sejahtera

PD Pringsewu Jaya Sejahtera membuka lowongan untuk posisi komisaris dan direksi.--

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Pringsewu Jaya Sejahtera membuka lowongan untuk posisi komisaris dan direksi.

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Idham Albazami menyatakan, seleksi posisi komisaris dan direksi PD Pringsewu Jaya terbuka untuk umum. 

Ini berdasar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera.

”Membuka kesempatan pada profesional dan masyarakat umum untuk menduduki jabatan sebagai komisaris dan direksi Perseroan Daerah Pringsewu Jaya,” kata Idham Albazami Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Masykur.

BACA JUGA: Paparan Visi Misi di Fakultas Teknik, Bakal Calon Rektor Universitas Lampung Dapat Pertanyaan Ini

BACA JUGA: Seluruh Formasi Rekrutmen PPPK Nakes Tanggamus Terisi, Ini Rinciannya

Ditambahkan Masykur, ada tiga posisi yang ditawarkan di BUMD milik Pringsewu tersebut. Masing-masing satu komisaris dan dua direktur. 

Untuk persyaratan terdiri dari WNI dibuktikan dengan e-KTP, SKCK serta lainnya. Kemudian ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi. 

Di antaranya sehat jasmani dan rohani, memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur dan perilaku baik.

Selanjutnya, memiliki dedikasi tinggi memajukan dan mengembangkan perusahaan serta memahami manajemen perusahaan. 

BACA JUGA: Sah! Ini Rincian UMK Kabupaten/kota 2023 se Lampung, Seluruhnya Naik

BACA JUGA: Mantan Peratin di Pesisir Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Untuk syarat jenjang pendidikan, minimal sarjana strata 1. Kemudian berusia paling tinggi 60 tahun dan paling rendah 35 tahun pada saat mendaftar. 

Informasi lebih lanjut, calon pelamar bisa menghubungi Adhian melalui nomor telepon 082179880055 dan Yuli Yanti 082172321144.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: